Abstract:
Terjadinya insiden serangan siber oleh kelompok peretas Ransomware
LockBit 3.0 pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada Mei 2023 yang
melumpuhkan sistem utama selama beberapa hari, membocorkan 1,5 terabita
(TB) data internal, termasuk data pribadi jutaan nasabah dan informasi
finansial. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk megetahui bentuk
pertanggungjawaban hukum PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas insiden siber
pada layanan digital berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan untuk mengetahui tingkat
kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dalam menerapkan standar tata
kelola dan ketahanan siber berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2022 juncto
SEOJK No. 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi
kasus dengan pendekatan yuridis normatif-empiris berupa Undang-undang,
POJK/SEOJK, dengan sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari
wawancara dan studi pustaka dari Bank Syariah Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pertanggungjawaban
BSI berdasarkan UU PDP berfokus pada pemenuhan hak subjek data dan
kewajiban notifikasi kegagalan PDP (Pasal 46) serta ganti rugi jika terbukti
ada kelalaian. Kedua, BSI memenuhi standar POJK Nomor 11 Tahun 2022
juncto SOJK No. 29 Tahun 2022 melalui langkah preventif seperti penerapan
Zero Trust Architecture, Security Operations Center (SOC) 24/7, penetration
testing berkala, sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, serta tindakan represif berupa
penyiapan Disaster Recovery Center (DRC) dan koordinasi bersama BSSN
serta OJK. Ketiga, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, pemeliharaan
keandalan sistem. Ketiga, standar dan tata kelola ketahanan siber BSI telah
sesuai dengan konsep maṣlaḥah al-Gazālī melalui perlindungan harta nasabah
(ḥifẓ al-māl) dan pencegahan mafsadah. Namun, BSI tetap perlu memperkuat
deteksi, respons, pemulihan layanan, dan keterbukaan informasi.