DSpace Repository

Analisis Upaya Pencegahan dan Penanganan Serangan Siber Pada Layanan Digital Perbankan Syariah Ditinjau Dari Standar Ketahanan Siber Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, POJK Nomor 11 Tahun 2022 juncto SEOJK Nomor 29 Tahun 2022 Dan Konsep Maṣlaḥah Al-Gazali (Studi Kasus Mobile Banking Bank Syariah Indonesia (BSI))

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account

Statistics