Abstract:
Perkembangan transaksi emas digital pada produk Tabungan Emas Pegadaian menimbulkan isu yuridis terkait kepatuhan qabḍ (serah terima) komoditas ribawi, terutama saat terjadi kendala operasional penundaan cetak fisik emas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme qabḍ pada Tabungan Emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Cinere serta menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion.
Penelitian merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi kasus dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Manajer Bisnis CPS Cinere dan naskah Fatwa DSN-MUI No. 166/2026. Data dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Terdapat dua hasil penelitian, Pertama Mekanisme qabḍ berlangsung dalam dua tahap, yaitu qabḍ hukmī (penambahan saldo digital secara instan via aplikasi Tring) dan qabḍ haqīqī (penyerahan fisik emas saat pengajuan cetak). Kedua, Mekanisme qabḍ secara umum telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/2026 karena didukung underlying asset fisik dengan rasio 1:1 di brankas pusat yang berlandaskan konsep al-māl al-musyā’ (kepemilikan kolektif). Kendala penundaan cetak fisik pada Februari 2026 bersifat teknis-temporer akibat rantai pasok eksternal dan tidak membatalkan keabsahan akad secara syariah.