Abstract:
Maraknya fenomena adiksi pornografi di era digital mengancam kesehatan mental dan moralitas masyarakat, khususnya generasi muda. Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan pornografi secara eksplisit, terdapat langkah pencegahan untuk menjaga kehormatan diri melalui pengendalian indra penglihatan. Penelitian ini akan menganalisis penafsiran ayat terkait gaḍḍ al-baṣar dalam tafsir al-Munīr dan tafsir al-Mişbāḥ, serta mengungkap relevansinya dalam mencegah adiksi pornografi.
Fokus penelitian ini terletak pada fenomena normalisasi adiksi pornografi akibat minimnya pemahaman terhadap dalil pelarangan yang eksplisit. Perbedaan penelitian ini dengan kajian terdahulu adalah pemosisian adiksi pornografi sebagai gerbang utama penyimpangan seksual yang dibedah melalui pendekatan komparatif dua mufasir. Sementara itu, persamaaannya terletak pada penggunaan pendekatan teologis guna merumuskan resolusi preventif berbasis Al-Qur’an.
Penelitian kualitatif ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan jenis riset kepustakaan (library research). Data primer bersumber dari Al-Qur’an, tafsir al-Munīr, dan tafsir al-Mişbāḥ, dan data sekunder dari jurnal ilmiah, skripsi, dan literatur terkait. Pengumpulan data melalui teknik dokumentasi yang relevan dengan tema. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode komparatif untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan penafsiran hingga penarikan kesimpulan secara komprehensif.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua mufasir sepakat bahwa gaḍḍ al-baṣar (QS. al-Nūr [24]: 30-31) merupakan upaya preventif yang mencakup segala bentuk stimulan nafsu, termasuk pornografi. Kedua pihak mengimplementasikan konsep gaḍḍ al-baṣar sebagai instrumen regulasi diri mutlak untuk memutus rantai adiksi. Meskipun demikian, terdapat perbedaan substansial pada corak pemikiran kedua tokoh. Wahbah al-Zuhailī lebih menekankan pendekatan analisis hukum fikih yang ketat sebagai sistem perlindungan sosial. Sebaliknya, M. Quraish Shihab menekankan kesadaran internal serta pengelolaan adab personal yang relevan dengan budaya masyarakat Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa gaḍḍ al-baṣar bukan sekadar konsep moral klasik, melainkan strategi psikis dan perisai mental yang aplikatif untuk membendung gelombang adiksi pornografi pada era modern.