Abstract:
Qirā’āt merupakan salah satu aspek penting dalam kajian Al-Qur’an yang memiliki keterkaitan erat dengan penafsiran. Perbedaan ragam qirā’āt tidak hanya menunjukkan kekayaan bacaan Al-Qur’an, tetapi juga dapat melahirkan variasi makna yang dalam kondisi tertentu berimplikasi terhadap penafsiran, termasuk pada ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum pernikahan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis ragam qirā’āt pada ayat-ayat nikah dalam Tafsir Jāmi’ al-Bayān ‘An Ta’wīl Āy Al-Qur’ān karya al-Ṭabarī serta mengkaji implikasinya terhadap penafsiran ayat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) me-lalui pendekatan ilmu qirā’āt dan tafsir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Ṭabarī memuat qirā’āt muta-wātirah dan qirā’āt syāżżah pada ayat-ayat yang diteliti. Dari delapan lafaz yang dianalisis, seluruhnya memuat qirā’āt mutawātirah, sedangkan tiga lafaz juga memiliki riwayat qirā’āt syāżżah. Dalam penafsirannya, al-Ṭabarī menjadikan qirā’āt mutawātirah sebagai landasan utama, sedangkan qirā’āt syāżżah digunakan sebagai pendukung untuk menjelaskan aspek kebahasaan dan memperkaya makna ayat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa tidak semua perbedaan qirā’āt berimplikasi terhadap penetapan hukum. Dari delapan lafaz yang dikaji, hanya qirā’āt pada QS. al-Baqarah [2]: 222 yang mempengaruhi penetapan hukum, sedangkan variasi qirā’āt pada QS. Al-Baqarah [2]: 229 dan 236, QS. An-Nisā’ [4]: 19 dan 25, serta QS. Al-Mujadalah [58]: 2 hanya menghasilkan variasi makna yang bersifat saling melengkapi sehingga memperkaya pemahaman terhadap kandungan ayat.