Abstract:
Istishnâ`adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara dua belah pihak penjual/shȃni` dan pembeli/mustashni`.
Akad pembiayaan istishnâ` ini merupakan salah satu transaksi syariah yang dilakukan dan dipraktikkan ummat Islam dari sejak dahulu dan secara umum. Berdasarkan pembahasan di atas, penulis ingin melakukan penelitian tentang akad pembiayaan istishnâ` pada Bank Syariah Mulia Pondok Aren Tangerang Selatan dan Bank BTN Syariah Cabang Tangerang.
Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa belum banyak bank syariah yang menerapkan akad istishnâ`, sehingga bank yang menerapkan belum menemukan praktik terbaik karena terbatasnya pengalaman. Penelitian penulis ini sepakat dengan penelitian Liana Nurcahaya Yulianti dalam tesis yang berjudul “Penerapan Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli istishnâ` pada Pelaksanaan Akad istishnâ` Produk KPR Indent iB di Bank BTN Syariah Cabang Bandung”, tanggal 11 Februari 2016.
Penelitian Liana tersebut bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan akad istishnâ` menurut Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli istishnâ` dan untuk mengetahui pelaksanaan akad pembiayaan Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli istishnâ` pada KPR Indent iB di Bank BTN Syariah Cabang Bandung.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif analisis. Ssebagai sumber data, Penulis menggunakan:
a. data primer dari buku-buku klasik, dokumentasi, wawancara, dan tanya jawab secara langsung.
b. data sekunder yang diperoleh dari buku-buku pendukung yang terkait dengan pembahasan, pandangan ulama dan literatur yang berhubungan langsung dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan istishnâ` pada KPR istishnâ` di Bank Syariah Mulia Tangerang Selatan dan KPR Indent iB Bank BTN Syariah Cabang Tangerang sudah sesuai dengan prinsip