DSpace Repository

Sistem Penentuan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia Problematika Dan Solusinya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Said Agil Husein Al-Munawwar
dc.contributor.advisor Fathurrahman Djamil
dc.contributor.author Jamili, 211610108
dc.date.accessioned 2020-04-08T07:59:10Z
dc.date.available 2020-04-08T07:59:10Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/592
dc.description.abstract Masalah perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah di Indonesia merupakan masalah yang klasik tetapi tetap aktual dan menjadi permasalahan besar di masyarakat. Perbedaan penetapannya menimbulkan keresahan, mengganggu kekhusyu'an ibadah dan ukhuwwah. Keresahan tersebut meliputi kebingungan masyarakat, saling menggunjing antar tetangga, perdebatan yang memanas antara anggota keluarga dan masyarakat, hingga pada konflik sosial dan bentrokan fisik. Sebetulnya Menteri Agama sebagai representasi pemerintah telah menyelenggarakan sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah (umarâ'), ulama, para ahli dan ormas untuk menetapkan awal bulan-bulan tersebut. Namun demikian, tidak semua ormas mematuhi hasil sidang isbat tersebut. Pemerintah tidak tegas menindak ormas islam yang menyelisihi ketetapan pemerintah. Akhirnya, problematika penentuan awal bulan tersebut menjadi berlarut-larut dan belum kunjung mendapatkan solusi. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji: (1) Sistem penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, (2) Apa dan bagaimana problematikanya, (3) Bagaimana relevansi penyatuan awal bulan Kamariah untuk menjawab problematika tersebut lalu bagaimana strateginya? Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Analisis datanya bersifat induktif dengan terlebih dahulu mengungkap fakta-fakta tentang sistem penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia, faktor-faktor penyebab perbedaan dan dampaknya. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penyeragaman penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Upaya penyeragamannya tidak cukup dengan pendekatan konsensus (kesepakatan) sebagaimana yang dilakukan Pemerintah selama ini, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pendekatan otoritas yakni dengan menerbitkan undang-undang yang mengikat semua pihak. Pemerintah adalah ulil amri yang berwenang penuh menetapkan awal bulan Kamariah yang dilakukan secara obyektif dan ilmiah. Penetapan awal bulan Kamariah temasuk dalam kategori fikih ijtimâ'î sehingga harus diatur pemerintah supaya tidak terjadi kekacauan. Pemerintah harus menindak tegas ormas yang tidak mematuhi ketetapan pemerintah. Penulis sependapat dengan pemikiran beberapa tokoh seperti Ibrahim Hosein dan Mahyuddin Nawawi yang menyatakan wajibnya mematuhi ketetapan pemerintah. Pendekatan otoritas diperlukan untuk mewujudkan kesatuan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascarajana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Penentuan Awal Bulan Komariah en_US
dc.title Sistem Penentuan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia Problematika Dan Solusinya en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account