DSpace Repository

Kontrak Dan Komersialisasi Musik Dalam Kajian Hukum Islam Studi Hukum Perbandingan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Huzaemah Tahido Yanggo
dc.contributor.advisor Hasanudin
dc.contributor.author Mochammad Atiq Fahmi, 214610171
dc.date.accessioned 2020-04-08T08:22:50Z
dc.date.available 2020-04-08T08:22:50Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/593
dc.description.abstract Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kesepakatan dan perbedaan pedapat antara ulama tentang lagu dan musik. Ulama bersepakat bahwasanya lagu dan musik yang mengandung ungkapan keji dan syahwat adalah dosa hukumnya haram, mereka berbeda pendapat pada lagu dan musik yang bebas dari ungkapan keji dan perilaku dosa. Pada model lagu seperti ini ada ulama yang tetap mengharamkan secara mutlak, ada yang berpendapat haram dan halal tidak secara mutlak. Kelompok yang kedua ini terbagi pada tiga pandangan ; halal lagu tanpa musik, halal dengan alat musik tertentu dan haram dengan musik tertentu, ada juga yang menghalalkan lagu dengan jenis musik apapun. Berdasarkan pendapat ulama yang menghalalkan lagu dan musik ketika memenuhi syarat- syaratnya, maka transaksi apapun yang berkaitan dengan lagu dan musik diperbolehkan, selagi tidak melanggar rukun dan syarat transaksi secara syar‘i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research. ). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan informasi data dilalukan dengan menelaah bahan – bahan pustaka yang relevan dengan topik yang dibahas. Kemudian diolah dengan metode dekriptif analisis. Sumber primer dalam tesis ini adalah buku-buku yang secara khusus berbicara tentang musik dan dalil-dalilnya yaitu farh al-asma‘ bi rukhashi al-sima‘ dan ahâdîts dzammi al-malâhî wa al-ma‘âzif fî al-mîzân. Adapun sumber sekunder dalam tesis ini adalah kitab fiqih lainnya seperti kita Ihyâ ‘ulumu al-dîn. Salah satu fenomena terkini yang terjadi di masyarakat dunia umunya, Indonesia khususnya, adalah musik sudah terasa menjadi bagian hidup. Karena banyaknya permintaan untuk menjadi hiburan dalam setiap acara dan suasana tertentu, musik kini bernilai komersil. Keuntungan dari komersialisasi musik tidak hanya dinikmati oleh pribadi penyanyi atau tim bandnya saja, tetapi para pendukungnya seperti produser, manager, komposer, promotor, pencipta lagu, semuanya ikut menikmati keberhasilan dan keuntungan yang diraih, bahkan komersialisasi musik, hak ciptanya telah mendapat perlindungan negara dalam UU No.19 tahun 2002 pasal 72 dan 73 UU. No. 19 2001. Melihat fenomena ini, sangat perlu untuk disikapi dengan cara pandang hukum Islam, bagaimanakah hukum transaksi musik ? dan bagaimanakah legalitas praktek kontrak musik ? en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascarajana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Kontrak Dan Komersialisasi Musik en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Perbandingan en_US
dc.title Kontrak Dan Komersialisasi Musik Dalam Kajian Hukum Islam Studi Hukum Perbandingan en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account