DSpace Repository

Outsourcing Dan Kontrak Kerja Buruh Studi Komparatif Hukum Islam & Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abdul Wahab Abd. Muhaimin
dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Hidayatullah, 212610144
dc.date.accessioned 2020-04-08T08:45:41Z
dc.date.available 2020-04-08T08:45:41Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/594
dc.description.abstract Berdasarkan penelitian penulis, dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama; ada persamaan antara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan hukum Islam dalam asas, tujuan, perlindungan hukum, hak dan kewajiban buruh, serta jaminan sosial buruh. Kedua; ada perbedaan yang cukup tajam terkait dengan adanya sistem outsourcing dan kontrak kerja yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan hukum Islam. Karena walaupun tujuannya baik, tapi dalam konsep dan penerapannya sistem outsourcing dan kontrak kerja menimbulkan dampak yang serius bagi kalangan buruh. Seperti hilangnya hak-hak buruh, PHK sepihak, tidak adanya jaminan hukum, dan tidak jelasnya status buruh tersebut. Tesis ini menolak pendapat Pemerintah (opening statement) seperti yang diutarakan dalam Uji Materiil UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2011, yang mengatakan bahwa outsourcing adalah dalam rangka memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, juga dalam rangka memberikan perlakuan yang adil dan layak bagi semua warga negara dalam hubungan kerja guna mendapatkan imbalan yang setimpal dengan pekerjaan yang dilaksanakannya. Tesis ini mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 dalam Uji Materiil UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, yang menyatakan bahwa outsourcing bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Penelitian ini berbentuk library research, dengan sumber data primer, antara lain: Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pedoman Terbaru Outsourcing & Kontrak Kerja: Peraturan 2012 tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Hukum Islam Muamalah, terkhusus konsep Ijarah. Adapun sumber sekunder, diperoleh dari literatur-literatur berupa data pustaka dari berbagai sumber yang terkait dengan penelitian tesis, baik media cetak seperti buku-buku, jurnal, makalah, maupun media internet. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif yaitu mengeksplorasi, menganalisa kemudian mengkomparasi antara Undang-undang Ketenagakerjaan dengan Hukum Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascarajana Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Outsourcing en_US
dc.subject Kontrak Kerja Buruh en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan en_US
dc.title Outsourcing Dan Kontrak Kerja Buruh Studi Komparatif Hukum Islam & Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account