Abstract:
Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena kehidupan modern yang
cenderung bebas, terutama yang dilakukan oleh generasi pada saat ini terutama para
remaja. Maraknya pergaulan bebas, menyebabkan terjadinya seks bebas yang tidak
hanya dilakukan oleh sesama lawan jenis, namun juga sesama jenis. Penelitian ini
membahas tentang salah satu bagian dari hubungan sesama jenis, yaitu homoseksual
dalam al-Qur’an dengan analisis Tafsir al-Qurthubi. Fokus pembahasan penelitian
ini adalah mengenai definisi homoseksual, pandangan para ulama terhadap
homoseksual, dan homoseksual menurut Tafsir al-Qurthubi.
Studi ini tergolong library research, dengan sifat penelitian kualitatif.
Adapun sumber data primer yang digunakan adalah al-Qur’an al-Karim dan
terjemahnya, serta kitab Tafsir al-Qurthubi. Sedangkan sumber data sekundernya
adalah buku-buku, kamus, jurnal, dan lain sebagainya yang masih terkait dengan
pembahasan. Adapun metode tafsirnya maudlui dalam mengumpulkan ayat-ayat
yang berkaitan dengan homoseksual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa, pertama, secara etimologi,
homoseksual mempunyai arti memiliki kelainan yang sama. Sedangkan secara
terminologi, berarti ketertarikan seksual untuk mengadakan hubungan seks dengan
berjenis kelamin yang sama, baik laki-laki ataupun perempuan. Kedua, Adapun
berdasarkan beberapa hadis yang terdapat dalam kitab al-Syarh al-Kabih li ibni
Qudamah, terdapat pendapat yang beragam mengenai hukuman bagi orang yang
melakukan homoseksual. Pertama, riwayat dari Ahmad mengatakan bahwa
hukumannya adalah dirajam baik ia masih perawan atau janda. Kedua, riwayat
kedua mengatakan bahwa hukumannya adalah hukuman zina sebagaimana zina yang
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Ketiga, ibnu Zubair berpendapat bahwa
hukumannya adalah dibakar, sebagaimana riwayat dari Safwan bin Salim dari khalid
bin al-Walid. Keempat, Al-Hakam dan Abu Hanifah berkata bahwa tidak ada
hukuman baginya karena itu bukan tempat wath’i, tidak menyerupai farji. Ketiga,
beberapa ulama diantaranya Ibnu Katsir, Nawawi al-Bantani, dan as-Suyuthi
berpandangan bahwa orang-orang yang melakukan homoseksual, berhak menerima
hukuman. Sedangkan menurut Ibn Qoyyim al-Jauziyyah dalam Raudhah al-
Muhibbin wa Nuzhah al-Musytaqin, mengemukakan bahwa sebagian fuqaha
berpendapat, tidak ada hukuman yang bisa di jatuhkan kepada si pelaku, sebab
perbuatan itu hanya sekedar lari dari tabi’at dan perbuatan yang dianggap buruk,
sehingga hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi pembuat syari’at untuk menjatuhkan
hukuman kepada pelaku. Jika seseorang melakukan homoseks secara terus-menerus,
maka dia bisa dibunuh sekedar sebagai pelajaran bagi yang lain. Keempat, Al-
Qurthubi berpendapat bahwa para ulama sepakat tentang keharaman perbuatan
homoseksual.