dc.description.abstract |
Maraknya penyimpangan jabatan, budaya korupsi dan
penyalahgunaan kekuasaan serta terus bertahannya disorientasi
dalam mengelola negara Indonesia telah menjadi musuh bersama
(common enemy). Oleh karena itu, revolusi mental merupakan
gagasan besar untuk memecahkan problem besar yang dihadapi
bangsa Indonesia saat ini. Sehingga penulis terdorong untuk meneliti
revolusi mental dengan perspektif tafsir Al- Misbah karya M.
Quraish Shihab salah seorang mufassir kontemporer Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tafsir al-
Misbah Karya M. Quraish Shihab terhadap kebijakan pemerintah
terkait diskursus revolusi mental. Dengan fokus pembahasan berupa
pandangan Quraish Shihab terhadap revolusi mental dalam Tafsir Al-
Misbah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
(library research) Penelitian telaah pustaka ini merupakan penelitian
kualitatif dengan sumber data primer yaitu tafsir al- Misbah karya M.
Quraish Shihab dan data sekunder berupa buku-buku yang relevan.
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan penelusuran
xii
kepustakaan dan metode dokumentasi. Analisis data dalam penelitian
ini adalah analisis isi (content analysis) dan teknik analisis deskripsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Konsep Islam
tentang revolusi mental untuk kebijakan pemerintah, meliputi
beberapa hal yaitu: Pola Islam dalam membentuk Revolusi Mental
dimulai dengan penyucian jiwa, pembersihan hati dari kekumuhan
dan sifat-sifat tercela, membuang penyakit ruhani, membuang
kebiasaan buruk dan pikiran-pikiran buruk. Kemudian mengisinya
dengan sifat-sifat terpuji dan pikiran-pikiran progresif. Dari jiwa
yang bersih dan hati yang suci, bangkitlah kekuatan bashirah untuk
melakukan perubahan secara totalitas. (2) Sembilan aplikasi untuk
mewujudkan revolusi mental yang tertuang dalam nawacita serta
ayat Al-Qur’an yaitu: Menghadirkan kembali negara untuk
melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh
warga negara melalui politik luar negeri bebas aktif (QS. Al-An’am:
82), membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya (QS.
Ali Imran: 159), membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan (QS. Ali Imran: 103), menolak negara lemah dengan
melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
korupsi (QS. Al-Maidah: 45), meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan
dengan program "Indonesia Pintar" (QS. Al-Baqarah: 126),
meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
xiii
internasional (QS. At-Taubah: 105), mewujudkan kemandirian
ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi
domestik.(QS. Al-Mulk: 15), melakukan revolusi karakter bangsa
melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional
dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang
menempatkan secara proporsional aspek pendidikan (QS. Al-A’raf:
96), memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial
Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan
dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga (QS. Al-Hujurat:
13). |
en_US |