dc.description.abstract |
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh anggapan-anggapan
sebagian orang bahwa penafsiran M. Quraish Shihab tentang
ayat jilbab lebih moderat. Beliau memaparkan pandangannya
yang ‘Kontroversial‘ tentang Jilbab. Sudah lama beliau
mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah,
satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama Islam
terkemuka. Karena beliau beranggapan jilbab adalah adat,
dalam kedudukanya sebagai adat tidak boleh untuk dipaksakan
terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat
dipaksakan pula terhadap kaum itu. Berbeda dengan
penafsiran M. Ali Ash-Shabuni tentang ayat jilbab, beliau
memaparkan memakai jilbab adalah menutup wajah dan kepala
mereka dan hanya menampakkan matanya yang kiri, dan
pakaian seperti inilah yang biasa disebut dengan istilah cadar.
Dari perbedaan kedua penafsiran ulama tersebut, kehati-hatian
amat dibutuhkan.
Untuk mengungkapkan persamaan dan perbedaan
kedua tafsir tersebut. Penelitian ini mengulas tentang faktorfaktor
apa saja yang melatarbelakangi penafsiran M. Quraish
Shihab dan M. Ali Ash-Shabuni tentang makna jilbab dalam
Surah Al-Ahzab (33) : 59. M. Quraish Shihab dengan tafsir al-
Mishbah yang penafsirannya sangat sesuai dengan
perkembangan jilbab masa kini akan sangat mewakili
bagaimana Al-Qur’an mampu berdialog dengan siapa pun dan
dalam hal apapun dan M. Ali Ash-Shabuni dengan tafsir
Safwat al-Tafasir yang penafsiran beliau mengaplikasikan
beberapa langkah penafsiran yang benar mengenai penafsiran
ayat jilbab, karena beliau populer menguasai displin ulumul
tafsir.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan library research (penelitian kepustakaan).
Sumber primer yang digunakan penulis adalah Tafsir Alxvi
Qur’an dan Terjemahannya, Tafsir Al-Mishbah, Jilbab pakaian
wanita muslimah (buku M. Quraish Shihab), Kitab Tafsir
Safwat al-Tafasir , Kitab Rawa’I al-Bayan Tafsir Ayat al-
Ahkam. Dengan dilengkapi sumber sekunder yakni kitab-kitab
tafsir dan buku-buku mengenai jilbab. Data tersebut
dikumpulkam dengan metode dokumentatif dan dianalisis
menggunakan metode content analisis dengan pendekatan
perbandingan antara tafsir.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa persamaan dan
perbedaan penafsiran ayat jilbab antara tafsir M. Quraish
Shihab dan tafsir M. ‘Ali Ash-Shabuni berdasarkan faktor yang
mempengaruhicorak penafsiran kedua tafsir tersebut yaitu
faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah karena M.
Quraish Shihab hadir di Indonesia sebagai Penulis dan
Penceramah yang handal dengan latar belakang keilmuan yang
kokoh dan cenderung mempunyai gagasan pemikiran moderat.
Dan M. Ali Ash-Shabuni posisinya sebagai seorang intelektual
dan Guru Besar Fakultas Syari’ah Universitas Umm al-Qura
Makkah yang menguasai displin ulumul tafsir sehingga dengan
mudah, dia mengaplikasikan beberapa langkah penafsiran. Dan
faktor eksternal adalahFaktor sosial-kultural karena M. Quraish
Shihab tinggal di Indonesia, yang mempunyai tradisi yang
relatif berbeda dengan tradisi yang ada pada zaman Nabi
seperti adanya pemakaian jilbab beragam bentuk dan model
sesuai dengan keinginan pemakainya dan M ‘Ali Ash-Shabuni
tinggal di Negeri Arab yang ada kewajiban memakai jilbab
yang dimaknai sebagai kewajiban mengenakan jilbab (cadar)
dengan style Arab. |
en_US |