dc.description.abstract |
Pemberian hukuman yang sangat berlebihan sehingga condong
pada tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat yang
dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya, para orang tua
terhadap anaknya, dan para pendidik lainnya terhadap anak
didiknya. Mereka melakukan kekerasan tersebut karena adanya
hadis yang menganjurkan orang tua atau pendidik untuk
memukul anak yang melalaikan kewajibannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui posisi hadis
pada era modern saat ini, bentuk pemberian hukuman yang
terdapat di dalam hadis Nabi saw., dan status hadis jika dilihat
dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kajian skripsi ini merupakan kajian pustaka dengan teknik
pengumpulan studi dokumenter (documentary study), yaitu
suatu metode pengumpulan data dengan menghimpun dan
menganalisa dokumen-dokumen, baik tertulis, maupun
elektronik. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian
ini adalah analisi isi (content analysis).
xiii
Hasil penelitian dari skripsi ditemukan bahwa bentuk-bentuk
hukuman yang diberikan kepada anak yang termaktub di dalam
hadis dengan mengelompokkan menjadi 2 kategori:
A. Hadis-hadis pemberian hukuman secara fisik
1) Hukuman pukulan bagi anak yang melalaikan shalat
(hadis ini terdapat dalam Sunan Abû Dâwud, bab Matâ
Ya’murul Gulâm bi Sholâh, kitab as-Sholâh (hasan
shahih))
2) Hukuman dengan menjewer telinga (hadis ini terdapat
dalam Sunan Ibnu Mâjah, bab Aklu Tsimâr, Abwâbul
Ath’imah. (hasan shahih))
B. Hadis-hadis pemberian hukuman secara non fisik
1) Hukuman yang diberikan berupa sindiran (hadis ini
terdapat dalam Musnad Imâm Ahmad bin Hanbal, bab
musnad Anas bin Malik (shahih), Shahih Muslim, bab
Nashrul Akh Dzâliman aw Madzlûman (shahih), Sunan
Ibnu Mâjah (dha’îf), dan Shahîh Bukhârî, bab Mâ
Yudzkar fîs Shadaqah lin Nabi wa Âlih (shahih)
2) Hukuman yang diberikan berupa teguran keras (hadis
ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab Ma Yukrah
minal Mutslah, wal Mashbûrah, wal Mujatstsamah
(shahih), Al-Mu’jam Al-Kabîr karya Ath-Thabrani
(hasan shahih), dan shahih Bukhâri, bab Tasmiyah ‘ala
Tho’am wal Aklu bil Yamîn.(shahih))
Dengan hasil akhir hadis yang berbicara tentang pemberian
hukuman kepada anak di dalam skripsi berjumlah sembilan
Hadis, dengan status hasan tiga Hadis, shahih lima Hadis, dan
dha’if satu hadis
xiv
Dan ini adalah tanda bahwa Hadis tidak akan sirna seiring
berjalannya waktu, karena Hadis merupakan sumber agama
kedua yang kekal abadi selama. Walaupun beberapa Hadis
yang berbicara tentang bentuk pemberian hukuman memiliki
status hasan dan dha’if namun hadis-hadis tersebut tetap dapat
dijadikan sebagai fadhâ`il al-A’mâl.. Dan apa yang disebutkan
di dalam Hadis juga dapat memberi gambaran kepada para
pendidik khususnya bagi orang tua bagaimana meneladani
sikap dan sifat Rasulullah saw. dalam mendidik anak yang baik
benar, sehingga hingga saat ini pun Hadis tetap dijadikan
sebagai pedoman dan pengarah di dalam kehidupan ini. hadis
tentang pemberian hukuman tidak bertentangan dengan
Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak karena apa yang dimaksud undang-undang
tersebut adalah larangan bentuk kekerasan atau pemberian
hukuman yang dilakukan sangat keras, dan tanpa belas kasih
sehingga menyakiti fisik dan psikologis anak, sedangkan di
dalam hadis tidak menunjukkan tindak kekerasan karena di
dalam Hadis telah disebutkan beberapa persyaratan adanya
hukuman, di antaranya: pemukulan fisik terjadi dan dimulai
pada usia sepuluh tahun, batas jumlah pukulan yang diberikan
tidak melebihi sepuluh pukulan, alat yang digunakan untuk
memukul memiliki ciri antara keras dan lunak, tidak boleh
memukul di tempat yang sensitif, seperti kepala, muka, dan
kemaluan, berhenti memukul jika anak menyebut nama Allah
swt., dilarang memukul ketika marah melanda hati. |
en_US |