dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan membandingkan penafsiran dua
mufassir, yakni Nawawi al-Bantani dan Quraish Shihab, tentang pemimpin non-
Muslim. Pemilihan tema ini didasari oleh fenomena di masyarakat yang menolak
pemimpin dari non-Muslim. Sementara itu penafsiran dua tokoh ini dipilih untuk
mengetahui bagaimana pemahaman kedua mufassir tersebut, serta membuktikan
seberapa besar lingkungan kehidupan mufassir dalam mempengaruhi arah dan
kecenderungan penafsirannya.
Skripsi ini akan menjawab beberapa permasalahan yang timbul dari tema
terkait skripsi ini di antaranya: Pertama, bagaimana penafsiran Nawawi al-
Bantani dan Quraish Shihab terhadap ayat-ayat tentang pemimpin non-Muslim.
Kedua, perbedaan dan persamaan Nawawi al-Bantani dan Quraish Shihab dalam
menafsirkan ayat-ayat tentang pemimpin non-Muslim.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library
research). Penelitian telaah pustaka ini merupakan penelitian kualitatif dengan
sumber data primer yaitu tafsir al-Munir karya Nawawi al-Bantani dan tafsir al-
Misbah karya M. Quraish Shihab. Juga dilengkapi dengan data sekunder berupa
buku-buku yang relevan. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan
penelusuran kepustakaan dan metode dokumentasi. Analisis data dalam
penelitian ini adalah analisis isi dan teknik analisis deskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: di antara kedua mafassir ini dalam
memahami ayat-ayat tersebut lebih banyak persamaannya dari pada
perbedaannya. Perbedaan keduanya, lebih disebabkan oleh, segi metode
penafsirannya, Nawawi lebih tekstual dalam menafsirkan ayat, dan ia juga
menggunakan metode Ijmali, sehingga lebih simpel dan tidak bertele-tele dalam
menafsirkan ayat. Sedangkan Quraish Shihab menggunakan metode tahlili atau
analitis, sehingga ia lebih kontekstualis dalam menafsirkan ayat. Adapun
persamaan antara kedua mufassir ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi,
latar belakang sosial, pendidikan, latar belakang paham theologis. Secara
tertulis keduanya tidak menjelaskan adanya larangan atau kebolehan bagai orang
muslim untuk mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. |
en_US |