Abstract:
Munculnya gerakan-gerakan separatis di Indonesia yang mengatas-namakan
doktrin jihad fi sabîlillah diartikan sama dengan qitâl fî sabîlillah. Mereka menolak
pengertian jihad yang disebut dalam Al-Qur’an yang tidak merujuk pada qitâl atau
perang. Inilah doktrin yang dijadikan sebagai landasan perjuangan mereka.
Kehidupan politik di negeri ini menjadi tidak stabil dan cenderung destruktif
bahkan diskriminatif, yang hal-hal tersebut dapat mengancam jati diri bangsa
Indonesia. Maraknya aksi tuntutan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia yang
disertai dengan aksi teror bom juga ikut meramaikan ketegangan negeri ini.
Pemahaman jihad diidentikan dengan perang suci atau qitâl fî sabîlillah sehingga
pemahaman makna jihad perlu diluruskan kembali.
Penelitian ini membahas dua hal, pertama; Konsep Jihad dalam Al-Qur`an
Menurut KH. Ahmad Sanusi kajian Tafsir Tamsîyyatul Muslimin Fi Kalami Rabbil
Alamin, Kedua; perbedaan dan persamaan pandangan K.H. Ahmad Sanusi dengan
para ulama lain tentang jihad. Pemilihan kitab tafsir Tamsîyyatul Muslimîn fî
Kalamî Rabbil Alamîn sebagai objek penelitian karena tafsir mempunyai keunikan
tersendiri, model penulisannya berbeda dengan kitab tafsir lain, tafsir ini model
penulisannya berbentuk majalah, sehingga menarik untuk diteliti.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library
research) sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis,
dimana metode ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas berkaitan
dengan tafsir mengenai makna jihâd.
Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan: pertama;
Menurut K.H. Ahmad Sanusi, Jihad tidak selalu diartikan perang seperti yang
diasumsikan oleh beberapa kelompok fundamentalis, cakupan makna jihad lebih
luas dari pada makna qital (perang), beliau menafsirkan ayat-ayat tentang jihad
dalam kitab tafsir beliau, jihad pada umumnya dimaknai dengan perjuangan dengan
tujuan untuk meninggikan, dan memuliakan agama Allah. Kedua; Persamaan dan
perbedaan penafsiran jihad dengan ulama lain, pada umumnya pendapat KH.
Ahmad sanusi tentang jihad, sama dengan pendapat ulama lain. Yakni jihad dibagi
mengandung dua pengertian yaitu arti sempit yang dimaksudkan “perang di jalan
Allah” Sedangkan dalam arti yang luas, makna jihad adalah segala usaha atau
perjuangan dengan tujuan ibadah kepada Allah. Ini berbeda dengan pendapat
kelompok fundamentalis yang hanya memaknai Jihad dengan qital (perang),
mereka menolak pengertian jihad yang disebut dalam ayat-ayat al-Qur’an yang
tidak merujuk pada qitâl atau perang.