dc.description.abstract |
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah keterkaitan penulis
terhadap pokok pembahasan mengenai kebebasan beragama dalam Al-
Qur`an dalam tafsir surat al-Baqarah ayat 256. Karena ayat al-Baqarah ayat
256 ini sering menjadi landasan adanya kebebasan beragama. Dengan ini
penulis ingin meneliti apa yang mendasar adanya kebebasan beragama,
namun demikian ayat ini sering disalahpahami sebagai dasar untuk
mengatakan adanya kebebasan mutlak dalam beragama, padahal menurut
para ulama ayat tersebut memang bicara tentang kebebasan beragama akan
tetapi bukan kebebasan pindah agama, sedangkan menurut para ulama tidak
ada kebebasan mutlak untuk pindah agama. Untuk pembahasan penelitian
ini merujuk kepada Al-Qur`an melalui tiga mufassir, yaitu Ibnu Katsir,
Wahbah Zuhaili dan Quraish Shihab. Bagaimana pendapat ketiganya makna
mengenai kebebasan beragama dalam tafsiran surat al-Baqarah ayat 256
dalam tafsir Ibnu Katsir, al-Munir dan al-Misbah.
Pada skripsi ini terdapat 2 rumusan yang akan dibahas, pertama
yaitu kebebasan beragama menurut pandangan umum dan pandangan Islam
(HAM PBB dan HAM OKI)? Yang kedua kebebasan beragama menurut
para mufassir yaitu Ibnu Katsir dalam tafsirnya A-Quran al-Adzim, Wahbah
Zuhaili dalam tafsirnya al-Munir dan Quraish Shihab dalam tafsir al-
Misbah.?
Metode penenlitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan
(Library Research) maka penulis merujuk kepada Tafsir Al-Qur`an Al-
Azhîm, Al-Munir dan Al- Mishbah. Kemudian didukung oleh data dari
literature yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya pengumpulan
data yang digunakan adalah dokumentasi. Data-data tersebut dikumpulkan
kemudian mencari titik persamaan dan perbedaannya.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, kebebasan Bergama secara
umum (inetrnasional) mengacu dalam pasal 18 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti
agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya melakukannya
beribadah dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain di muka umum maupun sendiri
xvi
Kedua, tafsiran surat Al-Baqarah ayat 256 menurut ketiga tafsir
tersebut mengatakan kebebasan beragama memang ada dalam Islam tetapi
hanya terkait dengan kebebasan memeluk agama atau berkeyakinan, orang
memeluk Islam atau memeluk agama apapun tidak boleh atas dasar karena
paksaan. Sehingga tidak boleh berdakwah kepada non muslim untuk
memaksa supaya masuk Islam. Tetapi ketiga ulama tafsir tersebut tidak
menjelaskan kebebasan berganti agama. Jadi tidk ada hak berganti agama,
atau hak murtad dalam Islam. Ini berrbeda dengan konsep secara umum
pasal 18 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), yang
menyatakan adanya hak berganti agama |
en_US |