Abstract:
Dewasa ini kian booming bersamaan dengan menjamurnya aliran
radikal di tengah-tengah Masyarakat. QS. An-Nisa` ayat 3 dan 129 yang
disinyalir sebagai ayat poligami telah disalahfahami maknanya oleh sebagian
masyarakat. Mereka berasumsi bahwa yang disyari`atkan oleh Islam ialah
menikahi lebih dari satu istri jika tidak sanggup berlaku adil barulah ialah
menikahi cukup dengan satu istri saja. Jadi memiliki istri satu adalah
alternatif terakhir setelah tidak mampu menikahi dua, tiga sampai dengan
empat istri. Berangkat dari hal itu, penulis kemudian tergerak untuk
melakukan penelitian Pemahaman Ayat Poligami, berdasarkan persepsi
Forum Keluarga Poligami Samara (FKPS)
Jenis peneltian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
sosiologi. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menjawab permasalahan
yang ada melalui studi lapangan dan pustaka (library research) dengan
merujuk pada data primer dan sekunder. Sumber data primer yang penulis
gunakan adalah wawancara dan data dari Forum Keluarga Poligami Samara
(FKPS). Sementara data sekundernya merupakan kitab tafsir klasik dan
kontempor serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun
teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif. Populasi
dalam penelitian ini adalah sebagian pengurus dan anggota Forum Keluarga
Poligami Samara (FKPS) yang berjumlah 30 orang, dengan menggunakan
Random Sampling. Kemudian dengan menggunakan metode wawancara
mendalam (depth interview) non-struktur.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa kendatipun sebagian
masyarakat banyak berbeda pendapat mengenai ayat poligami namun pada
dasarnya surat an-Nisa ayat 3 dan 129 yang disinyalir sebagai ayat poligami
bukan berbicara mengenai kebolehan atau larangan berpoligami apalagi
menganjurkan menikahi lebih dari satu istri lebih utama, melainkan konteks
ayat ini berbicara mengenai para wali yang menyukai anak yatim dalam
asuhannya namun enggan berlaku adil. sehingga diberikan solusi bagi si wali,
dari pada ia menikahi anak yatim maka diperbolehkan menikahi wanita lain
yang ia sukai dua, tiga sampai empat. Namun jika masih khawatir tidak dapat
berlaku adil lebih baik nikahi satu wanita saja, karna hal demikian lebih dekat
untuk tidak berbuat zhalim.