dc.description.abstract |
Pernikahan adalah ikatan yang sah antara lelaki dan perempuan
dengan akad yang di ucapkan, untuk mendapatkan pernikahan yang bahagia
tentu harus dilandasi dengan akidah yang sama agar rumah tangga bisa
harmonis dan tidak ada nya perbedaan kepercayaan. Namun dewasa ini tidak
sedikit yang menikah berbeda keyakinan, padahal dalam al-Qur`an sudah
mengharamkan pernikahan dengan non-muslim, berarti menandakan rasa
kecintaan kepada manusia lebih besar dari pada rasa kecintaannya kepada
Allah, hal ini membuat penulis ingin lebih tahu mengenai penafsiran surat al-
Baqarah ayat 221 yang menjelaskan haramnya menikah dengan non-muslim,
tetapi al-Maidah ayat 5 membolehkan menikah dengan non-muslim yang
Ahli Kitab. Untuk itu penulis ingin meneliti mufasir al-Qur`an mengenai ayat
tersebut , antara tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan dan al-Mishbah.
Jenis peneltian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
komparatif. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menjawab permasalahan
yang ada melalui studi dokumen atau pustaka (library research) dengan
merujuk pada data primer dan sekunder.Sumber data primer yang penulis
gunakan adalah Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Tafsir Raudhah al-„Irfan fi
Ma‟rifah al-Qur`an dan Tafsir al-Mishbah. Sementara data sekunder yang
penulis gunakan adalah Fiqih Munakahat, Skripsi, buku-buku Ensiklopedia
Al-Qur`an, serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun
teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan nonmuslim
itu jelas haramnya, tetapi ulama berbeda pendapat mengenai
bolehnya menikah dengan wanita Ahli Kitab, begitupun ketiga tafsir ini
berbeda pendapat, tafsir Fi Zhilalil Qur`an mengharamkan adanya pernikahan
dengan non-muslim, baik itu Ahli kitab atau non-ahli Kitab, kemudian tafsir
Raudhah al-„Irfan membolehkan tetapi bersyaratkan harus Ahli Kitab yang
masih murni, tafsir al-Mishbah malah memakruhkan karena banyak
madharatnya dibanding maslahatnya. |
en_US |