DSpace Repository

Pernikahan Beda Agama Menurut Mufasir al-Qur`an (Studi Komparatif Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan, dan al- Mishbah)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muhammad Ulinnuha
dc.contributor.author Siti Pangestu Rahmatillah, 13210551
dc.date.accessioned 2020-06-30T07:15:28Z
dc.date.available 2020-06-30T07:15:28Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/704
dc.description.abstract Pernikahan adalah ikatan yang sah antara lelaki dan perempuan dengan akad yang di ucapkan, untuk mendapatkan pernikahan yang bahagia tentu harus dilandasi dengan akidah yang sama agar rumah tangga bisa harmonis dan tidak ada nya perbedaan kepercayaan. Namun dewasa ini tidak sedikit yang menikah berbeda keyakinan, padahal dalam al-Qur`an sudah mengharamkan pernikahan dengan non-muslim, berarti menandakan rasa kecintaan kepada manusia lebih besar dari pada rasa kecintaannya kepada Allah, hal ini membuat penulis ingin lebih tahu mengenai penafsiran surat al- Baqarah ayat 221 yang menjelaskan haramnya menikah dengan non-muslim, tetapi al-Maidah ayat 5 membolehkan menikah dengan non-muslim yang Ahli Kitab. Untuk itu penulis ingin meneliti mufasir al-Qur`an mengenai ayat tersebut , antara tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan dan al-Mishbah. Jenis peneltian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif. Dalam penelitian ini, penulis mencoba menjawab permasalahan yang ada melalui studi dokumen atau pustaka (library research) dengan merujuk pada data primer dan sekunder.Sumber data primer yang penulis gunakan adalah Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Tafsir Raudhah al-„Irfan fi Ma‟rifah al-Qur`an dan Tafsir al-Mishbah. Sementara data sekunder yang penulis gunakan adalah Fiqih Munakahat, Skripsi, buku-buku Ensiklopedia Al-Qur`an, serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan nonmuslim itu jelas haramnya, tetapi ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya menikah dengan wanita Ahli Kitab, begitupun ketiga tafsir ini berbeda pendapat, tafsir Fi Zhilalil Qur`an mengharamkan adanya pernikahan dengan non-muslim, baik itu Ahli kitab atau non-ahli Kitab, kemudian tafsir Raudhah al-„Irfan membolehkan tetapi bersyaratkan harus Ahli Kitab yang masih murni, tafsir al-Mishbah malah memakruhkan karena banyak madharatnya dibanding maslahatnya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pernikahan Beda Agama en_US
dc.title Pernikahan Beda Agama Menurut Mufasir al-Qur`an (Studi Komparatif Tafsir Fi Zhilalil Qur`an, Raudhah al-„Irfan, dan al- Mishbah) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account