DSpace Repository

Konsep Pernikahan Harmonis Dalam al-Qur`an (Telaah Tafsir Tarjumanul Mustafid, Tafsir an-Nur, dan Tafsir al-Azhar)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muhammad Ulinnuha
dc.contributor.author Syarifah Ainul Mardiah, 13210554
dc.date.accessioned 2020-06-30T07:20:52Z
dc.date.available 2020-06-30T07:20:52Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/706
dc.description.abstract Pernikahan merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, agar terhindar dari perbuatan yang dilarang dalam agama. Tapi dewasa ini banyak pernikahan dilakukan hanya sekedar saja, tanpa memamahami makna yang terkandung dalam ikatan tersebut. Sehingga banyak problematika yang terjadi dalam kehidupan rumahtangga yang menyebabkan kurang implementasi konsep pernikahan harmonis, dan jauh dari nilai-nilai yang tertanam dalam ajaran Islam dan al-Qur`an. Sebab demikianlah peneliti terdorong untuk mengkaji lebih dalam bagaimana pandangan, serta persamaan dan perbedaan dalam penafsiran Abdurra‟uf as- Singkili, Hasbi ash-Shiddiqy, dan Hamka terhadap ayat-ayat al-Qur`an mengenai konsep pernikahan harmonis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif. Dalam penelitian ini penulis mencoba menjawab permasalahan yang ada melalui studi dokumen atau pustaka (Library Research), dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Sumber data primer yang digunakan penulis adalah Tafsir Tarjumanul Mustafid, Tafsir an- Nur, dan Tafsir al-Azhar. Kemudian data sekunder yang penulis gunakan merupakan kamus Melayu serta buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pandangan Abdurra‟uf, Hasbi, dan Hamka memiliki prinsip yang sama terhadap 8 ayat al-Qur`an mengenai konsep pernikahan harmonis. Kemudian perbedaan terbagi dua , pertama terdapat pada linguistik yang dipakai oleh mufassir sendiri, pada lafad “Qawwamun” Abdurrau‟f menggunakan bahasa “dikeraskan”, Hasbi dan Hamka menggunakan bahasa “pemimpin”. dan pada lafad “ma’ruf” Abdurra‟uf menggunakan bahasa “elok”, Hasbi menggunakan Bahasa “yang baik sesuai syara‟”, dan Hamka menggunakan bahasa “patut” walaupun mereka berbeda bahasa yang digunakan namun memilki makna yang sama. Kedua, dilihat dari teknik penafsiran yang digunakan mufassir, Abdurra‟uf secara ijmali, Hasbi secara ijmali, sedangkan Hamka secara tahlili en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pernikahan Harmonis en_US
dc.title Konsep Pernikahan Harmonis Dalam al-Qur`an (Telaah Tafsir Tarjumanul Mustafid, Tafsir an-Nur, dan Tafsir al-Azhar) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account