Abstract:
Al-Qur`an telah melahirkan berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan,
dan pada sisi lain juga membutuhkan seperangkat ilmu untuk
memahaminya, Itu artinya bahwa antara Al-Qur`an terjadi dialektika:
melahirkan berbagai ilmu dan ilmu tersebut digunakan untuk
memahaminya. Dari Pembahasan yang terbanyak dari 80 macam Ulumul
Qur’an tersebut diarahkan untuk mendukung kedua ilmu yaitu al-Qirâ’ât
dan Tafsir. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa Ulumul Qur’an itu
terbagi menjadi dua bagian besar: pertama adalah ilmu Qirâ’ât dan
kedua Ilmu Tafsir. Ilmu Qirâ’ât berfungsi mengetahui cara membaca
atau (melafalkan) teks-teks Al-Qur`an. Sementara Ilmu Tafsir berfungsi
untuk memahami isi kandungan teks Al-Qur’an. Kedua ilmu tersebut
mempunyai relevansinya dalam kajian ilmu-ilmu keislaman, karena
semua ilmu keislaman bermuara kepada kedua ilmu tersebut.
Alasan penulis mengambil tema ini karena ingin mengetahui
bagaimana pengaruh qirâ’ât dalam penafsiran al-Qurthubi dalam tafsir
al-Jâmi’ Li Ahkam Al-Qur`an dan pengaruh dalam istinbath hukum yang
dihasilkan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif sedangkan
pengumpulan data ditempuh melalui penelitian pustaka (library research).
Sumber data primer yang penulis gunakan yakni Tafsir Al-Jâmi’ Li
Ahkam Al-Qur`an. Sementara data sekunder merupakan buku-buku dan
jurnal yang berkaitan dengan qirâ’ât. Adapun teknis analitis yang
digunakan penulis yakni deskriptis analitis.
Penelitian ini membuktikan bahwa perbedaan bacaan qirâ’ât
dapat mempengaruhi makna dan kadang juga tidak, dalam tafsir al-
Qurthubi terkadang hanya mendukung satu bacaan namun kadang al-
Qurthubi tidak menjelaskan bacaan mana yang lebih dominan terhadap
penafsiran al-Qurthubi. Dalam mengemukakan hukum beliau tidak selalu
sependapat dengan Imam Malik, terkadang al-Qurthubi memilih ijtihad
beliau sendiri, dan terkadang al-Qurthubi tidak menyebutkan bagaimana
pendapat beliau, al-Qurthubi hanya memaparkan bagaimana para ulama
berpendapat terhadap masalah yang ada pada ayat tersebut.