Abstract:
Manusia sebagai makhluk sosial yang hidup berdampingan satu sama
lain dan saling membutuhkan. dengan anugerah luar biasa dari Allah swt dan
tidak di anugerahkan kepada makhluk lain yang berupa akal menjadikannya
unggul dalam hal pengetahuan. Dengan demikian manusia dapat membuat
berbagai hal yang menunjang kebutuhan mereka. untuk melengkapi berbagai
kebutuhan, alternatif yang mereka gunakan adalah bermuamalah, kegiatan
ini dapat ditemui di pasar-pasar. Selanjutnya, pasar menjadi jantung
masyarakat dalam hal bermuamalah. Manusia dapat menjajakan barang hasil
produksi mereka dan mendapat keuntungan. namun, tak sedikit dari mereka
yang justru menggunakan cara-cara licik dalam berdagang demi
mendapatkan keuntungan yang lebih besar. sedangkan kejahatan tersebut
dapat merusak stabilitas pasar. Islam sebagai agama rahmatan lil „âlamin
pasti memiliki prinsip-prinsip tertentu untuk mengatasi kerusakan tersebut.
Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan penelitian menyangkut prinsipprinsip
mekanisme pasar demi kestabilan pasar sesuai dengan Al-Qur‟an dan
sunnah Nabi saw.
Untuk mendapatkan data dan fakta yang objektif dalam penelitian dan
kajian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research),
kemudian menganalisa dengan menggunakan metode metode Deskriptif
Analitis. Yaitu penelitian yang menguraikan dan menganalisa data-data yang
ada. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan maudlu‟i (tematik)
dan sejarah.
Selanjutnya, hasil yang ditemukan penulis dari penelitian ini adalah
bahwa pasar yang merupakan jantung ekonomi masyarakat telah terbukti
keeksistensiannya sejak sebelum islam, bahkan rasulullah menjadi master
perdagangan sebab keahliannya dalam berdagang yang telah digeluti beliau
sejak umur 12 tahun. Hingga wahyu turun dan pasca hijrah ke Madinah,
Nabi saw membangun pasar bersama para sahabat. Berdasarkan Al-Qur‟an
dan sunnah pasar memiliki prinsip-prinsip dan dasar moralitas dalam
mekanisme pasar yang dapat mengatasi kejahatan dan terjaganya stabilitas
pasar terutama pada perubahan harga. Dengan demikian akan tercipta sebuah
pasar yang sehat, yakni pasar yang stabil terutama dalam konteks harga dan
terhindar dari kejahatan-kejahatan yang merugikan serta disisi lain dapat
menjadi ladang beribadah.