dc.description.abstract |
Manusia dan komunikasi tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena
90% manusia pasti melakukan komunikasi dalam aktivitas kehidupannya
sehari- hari. Komunikasi pertama adalah saat Allah swt. mengajarkan kepada
Adam seluruh kosakata. Lalu setelah itu, Adam diperintahkan oleh Allah swt.
untuk mengajarkan kepada para Malaikat kosakata yang telah diajarkan
kepadanya. Selanjutnya praktik komunikasi yang dilakukan berkenaan
dengan awal pertama proses turunnya Al- Qur’an, dimana Al-Qur’an sebagai
kitab suci dan pedoman hidup bagi umat Islam, meskipun bukan kitab ilmu
pengetahuan, Al- Qur’an mengandung isyarat-isyarat ilmiah. Salah satu
isyarat ilmiah yang dapat dipahami dalam ayat-ayat Al-Qur’an adalah
memberi landasan pokok bagi ilmu pengetahuan tertentu termasuk jurnalistik.
Setelah komunikasi tersebut muncullah komunikasi dengan menggunakan
media sebagai penghubung antara komunikan dengan komunikator.
Semakin pesatnya perkembangan teknologi membuat kemajuan yang
signifikan juga terhadap perkembangan media teknologi yang ada, termasuk
munculnya sebuah media yang terhubung dengan jaringan internet atau biasa
disebut dengan media sosial. Karena kemajuan tersebut, banyak dampak yang
bermunculan akibat media sosial, mulai dari kejahatan dunia maya, sampai
kegiatan tidak senonoh yang diawali dengan komunikasi di media sosial yang
tidak sehat. Sehingga perlu diadakannya kajian terhadap etika yang mengatur
segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan media
sosial. Maka, penulis melakukan penelitian dengan fokus penelitian etika
komunikasi di media sosial yang berdasarkan dengan Al- Qur’an.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif analitis. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data
dokumentasi dengan mengumpulkan data melalui buku- buku, atau berbagai
jurnal yang berhubungan dengan objek kajian penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara etika komunikasi
bermedia sosial yang atur dalam undang- undang dengan Al- Qur’an berjalan
lurus, sehingga saling mendukung untuk memberikan arahan bagi pengguna
media sosial dalam melakukan aktivitas komunikasinya diranah maya,
dengan catatan pengguna sendiri harus memperhatikan etika- etika yang
berlaku dalam undang- undang tersebut. |
en_US |