dc.description.abstract |
Money Laundering adalah tindak kriminal yang memiliki 2
klasifikasi, yaitu: Pertama, adalah sebuah tindak krimainal dimana seseorang
atau kelompok mengubah uang atau harta yang sejatinya adalah barang
haram/ illegal menjadi harta yang halal/legal. Sedangakan, yang kedua,
adalah upaya untuk mengelak dari pembayaran pajak yang harus dikeluarkan
oleh seseorang, kelompok, perusahaan ataupun organisasi. Merebaknya
gugatan secara bathil dan suap-menyuap tidak hanya menjadi ancaman bagi
kaum Muslimin, tapi juga merupakan ancaman yang serius bagi seluruh
mahluk di muka bumi ini, perekonomian internasional maupun intranasional,
akhlak seseorang dan juga kredibilitas seseorang. Berdasarkan dampakdampak
inilah penulis melakukan penelitian terhadap tema “Money
Launderingdalam Pandangan Ibnu Katsir dan Dr. Wahah Az-Zuhailiy” ini
guna menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai tema yang
bersangkutan dalam rangka mengantisipasi diri dan lingkungan sekitar
terhadap praktik Money Laundering.
Setelah menetapkan tujuan pnelitian ini, seperti yang telah
dipaoarkan di atas. Maka terbentuklah beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana sikap Al-Qur‟an terhadap tindakan kriminal yang
dalam praktik Money Laundering?
2. Bagimana pendapat Mufassir Klasik dan Kontemporer mengenai
ayat-ayat yang berkaitan dengan Money Laundering?
Dua rumusan ini kelak akan menjadi landasan utama dalam penelitian dan
pembahasan skripsi ini. Karena penulis perlunya mengambil pendapat
Mufassir di Era Klasik dan Kontemporer guna mengetahui perkembangan
hukum Islam dan perbedaan-perbedaanya.
Adapun metodologi dalam penelitian ini adalah “Library Reseacrh”
dengan mengunakan susmber-sumber literatur yang berkaitan dengan tema
yang diusung. Sedangkan tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian skripsi ini adalah tehnik dokumentasi dan dianalisa dengan
menggunakan metode Deskriptif-Kopartaif. Menurut penelitian yang penulis
lakukan dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Ibnu Katsir dan Dr.
Wahbah Az-Zuhailiy menetapkan hukuman mati untuk para pelaku
pencucian uang dan korupsi. Meskipun Dr. Wahbah Az-Zuhailiy
mengklasifikan hukumannya berdasarkan pelanggaran yang mereka perbuat |
en_US |