Abstract:
Al- Qur`an memiliki kehujjahan dalam segala aspeknya. Setiap
ayat terkadang mengandung penafsiran yang sangat beragam dan juga
dipengaruhi oleh latar keilmuan seseorang yang menafsirkannya.
Terlebih jika dalam ayat yang ditafsirkan itu mengandung beberapa
versi bacaan yang berbeda, yang berimplikasi pada perbedaan makna
dan hukum, maka tentu dengan berbagai penafsiran ini semakin
memperkaya keilmuan yang terkandung di dalam Al-Qur`an. Namun
demikian, pembahasan mengenai pengaruh perbedaan qirâ`at
terhadap penafsiran dan hukum belum banyak menarik para
akademisi untuk mengkajinya. Hal demikian memotivasi penulis
untuk mengkaji lebih dalam mengenai mengenai pengaruh qira`at
terhadap penafsiran pada tafsir yang bercorak fiqhi. Adapun alasan
penulis memilih Tafsir Adhwâ` al-Bayân Fî Idhâh Bî Al-Qur`an
karena sang mufassir menyandarkan penafsirannya dengan qira`ah
tujuh yang mu’tamad (kuat). Di dalam tafsirnya, beliau menjelaskan
sesuatu yang memang perlu dijelaskan, dan menerangkan ayat-ayat
hukum dengan sangat detail.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, penulis
membatasi pembahasan pada ayat-ayat mengenai thaharah, sumpah,
akhlak, dan jihad.
Jenis metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah
kualitatif yang bersifat penelitian kepustakaan (library research).
Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer
yaitu tafsir Adhwâ` al-Bayân Fî Idhâh Bî Al-Qur`an dan data
sekunder yang digunakan adalah merujuk pada buku-buku ‘Ulum Al-
Qur`an, Ilmu Qirâ`at, sejarah Islam, tafsir, ensiklopedia, dan sumber
bacaan lainnya yang berhubungan dengan tema penelitian.
Dengan memperhatikan hasil penelitian dari uraian tersebut
dapatlah ditarik sebuah kesimpulan yang merupakan jawaban dari
rumusan masalah pada penelitian ini yaitu qirâ`at memiliki pengaruh
yang besar bagi asy-Syinqithî dalam menafsirkan ayat-ayat hukum,
sang mufassir selalu menyandarkan penafsirannya pada qira`ah
sab`ah yang mutawatir, yang dalam hal ini ia memiliki kecendrungan
mengikuti qira`at Nafi.