dc.description.abstract |
Menjadi seorang mufassir tentu tidaklah mudah, diperlukan beberapa
keahlian khusus yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang mufassir.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah penafsiran akibat tidak adanya ilmu
yang mumpuni yang dikuasai mufassir. Sejarah penetapan syarat-syarat
mufassir tidak lepas dari sejarah kodifikasi ‘Ulûm Al-Qurân. Seiring dengan
semakin luasnya daerah yang dipengaruhi oleh Islam. Tafsir Al-Qur‟an
mengalami perkembangan sedemikian rupa sesuai dengan tendensi dan
kecenderungan kelompok mufassir itu sendiri. Menurut Quraish shihab
bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh sebagian ulama adalah syarat
mufassir yang ingin menafsirkan Al-Qur‟an secara kamil dengan ijtihad
mereka. Akan tetapi hal tersebut berlaku pada masanya, sebab pada periode
modern ini, sangat sulit menemukan seseorang yang ahli dalam berbagai
ilmu.
Minimnya pembahasan tentang masalah syarat mufassir memancing
ghiroh penulis untuk meneliti tema ini. Setiap tokoh ulama memiliki
ketentuan syarat yang berbeda. Bahkan pada abad-abad awal munculnya
kajian ‘Ulumul Qur’an, belum adanya sistematisasi syarat bagi mufassir.
Sebagian dari mereka menyebutkan syarat tersebut pada muqaddimah sebuah
tafsir, ada sebagian yang menyebutkan secara khusus dalam sebuah bab.
Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk menganalisis perbedaanperbedaan
penetapan syarat-syarat bagi mufassir yang diajukan oleh
beberapa ulama dari zaman klasik hingga kontemporer melalui kajian kitabkitab
‘Ulumul Qur’an dengan menggunakan pendekatan historiessosisologis,
Penelitian ini juga bersifat deskriptif-analitis. Penulis
mengklasifikasikan syarat-syarat tersebut kedalam empat bagian. Yaitu
pertama, syarat Syar‟iyyah atau Akhlaqiyah, kedua, syarat Aqliyah, ketiga
syarat Ilmiyah, keempat, syarat li Anwa‟i at Tafsir. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah penulis dalam mengidentifikasi syarat-syarat disetiap
periodenya.
Adapun kesimpulan dari penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa
embrio dari syarat dan ketentuan bagi seorang mufassir sudah ada sejak masa
sahabat. Dan mulai berkembang pada abad pertengahan, pada masa ini
penetapan syarat-syarat bagi mufassir lebih lengkap dan sistematis
dibadingkan dengan masa sebelumnya. dan menjadi sebuah kajian khusus
Key words: Syarat Mufassir, Klasik, Pertengahan, Modern |
en_US |