dc.description.abstract |
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana
penafsiran kata al-laghw dalam Tafsir Al-Misbah dan Al-Munir?.Tujuan
penelitian ini untuk memaparkan penafsiran ayat tentang al-laghw menurut
Quraish Shihab dan Wahbah Az-Zuhaili sehingga ditemukan persamaan dan
perbedaan diantara kedua mufassir tersebut. penelitian ini bersifat
kepustakaan (library researching) yang langkah-langkahnya melalui
penggalian dan penelususran terhadap kitab-kitab, buku-buku dan catatancatatan
yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain itu, penelitian ini
juga menggunakan bentuk / model kualitatif yaitu untuk memperoleh data
mengenai kerangka ideologis, epistomologis, dan asumsi-asumsi
metodologis pendekatan terhadap kajian tafsir dengan cara menelusuri
literatur yang terkait secara langsung. Penelitian ini juga menggunakan
metode komparatif dalam menafsirkan Al-Qur‟an.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa al-Laghw pada dasarnya
adalah hal-hal yang bersifat mubah, yakni sesuatu yang tidak terlarang, tetapi
tidak ada kebutuhan atau manfaat yang diperoleh ketika melakukannya.
Memang, tidak mudah meninggalkan sepenuhnya al-laghw apalagi ia begitu
banyak, tetapi yang dituntut adalah ketika seseorang menghadapinya, dia
hendaknya memikirkan apakah hal tersebut membawa keuntungan duniawi
dan ukhrawi,untuk kemudian mengambil sikap apakah memberinya
perhatian atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dimana kedua mufassir
masing-masing punya persamaan dan perbedaan atau kelebihan dan
kekurangan, maka peneliti menyarankan untuk menggabungkan penafsiran
dari kedua mufassir, sehingga diperoleh gambaran tentang al-laghw yang
komprehensif. |
en_US |