dc.description.abstract |
Manusia adalah makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan
manusia lain. Terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari,
seperti transaksi muamalah. Hubungan tersebut sangat luas karena mencakup
hubungan antara sesama manusia, maka yang dimaksud tidak hanya hubungan
sesama muslim, tetapi juga hubungan muslim dengan non-muslim. Penelitian
ini dilakukan guna mengindahkan hubungan muamalah dengan semua
kalangan, terkhusus antara muslim dan non-muslim.
Penilitian ini merupakan penilitian kualitatif dengan metode
komparatif pendekatan fikih sosial yang merujuk pada ayat- ayat jual beli dan
riba dengan data primer Al-Qur`an dan Alkitab. Sedang buku-buku fikih
muamalah, jual beli, dan riba dijadikan sebagai sumber sekunder.
Setelah dilakukan penilitian mengenai ayat-ayat jual beli dan riba
dalam Al-Qur`an dan Alkitab, didapatkan hasil sebagai berikut:
1. Al-Qur`an dan Alkitab memiliki kesamaan dalam pensyariatan jual
beli meskipun ada perbedaan dalam teks dan cara pemaparan ayat.
2. Tidak ada kontradiktif terhadap pelarangan riba dan secara tegas
diharamkan oleh Al-Qur`an dan Alkitab bahkan pelaku riba akan
diberi hukuman yang berat, yang hukuman tersebut berbeda sesuai
dengan kitab masing-masing |
en_US |