Abstract:
Perbedaan merupakan toleransi yang tidak dapat dielakkan dalam
roda kehidupan manusia, dan dinilai sebagai suatu hal yang negatif.
Perbedaan yang disikapi secara emsional dan memeperlihatkan kebencian
terhadap perbedaan itu maka hasilnya akan terus menjadi negative dan akan
menghasilkan sikap intoleran yang akibatnya terjadi sebuah konflik. Namun,
jika perbedaan dipandang sebagai hal yang positif dan dinilai sebagai hal
yang lumrah dan wajar-wajar saja serta menghormatinya, maka pandangan
tentang perbedaan sebagai bentuk interaksi negatif itu akan berubah menjadi
positif dan akan melahirkan sikap toleran yang dampaknya terjadi sebuah
kedamaian dan keharmonisan dalam menyikapi perbedaan.. Motivasi penulis
mengangkat tema toleransi dalam penelitian skripsi ini adalah, banyaknya
kasus-kasus intoleran yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia
mengenai perbedaan mazhab fikih maupun antar pemeluk agama lainnya.
Yang mana, seringkali menyalahkan satu sama lain jika tidak sesuai dengan
mazhab yang diyakini masing-masing masyarakat.
Peneliti dalam hal ini akan melakukan penelitian secara kualitatif,
yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung
menggunakan analisis. Selain penelitian kualitatif, perlu diampaikan pula,
bahwa penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu
metode penelitian kepustakaan yang hanya berhubungan dengan referensi
dan buku saja dengan memanfaatkan sumber perpustakaan untuk
memperoleh data penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penafsiran Imam al-Qurthubî
dan Wahbah az-Zuhaili menafsirkan ayat-ayat yang berkenaan dengan
toleransi hanya sebatas pada persoalan sosial (mu‟âmalah) semata. Sehingga
segala bentuk hubungan atau komunikasi yang melampaui permasalahan
mu‟âmalah adalah dilarang, terutama dalam persoalan teologi (akidah). Poin
utama nilai toleransi pada tafsir al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhaili ini
adalah umat Muslim dianjurkan untuk berhubungan baik dengan kaum non
Muslim selama tidak melanggar syari‟at Islam dan tidak ada penyerangan
dari kaum non Muslim tersebut.Persamaan dalam penafsiran Imam al-
Qurthubî dan Wahbah az-Zuhaili adalah keduanya sama-sama menilai
dengan adanya sikap toleransi antar umat beragama khususnya, dapat
menciptakan kehidupan yang damai.