Abstract:
Penelitian tentang Perbandingan Mushaf Al-qur’an Standar Utsmani
Indonesia dan Saudi Arabia dilakukan menggunakan pendekatan historis
yaitu suatu pendekatan untuk memahami bagaimana mushaf Al-Qur‟an
ditulis di masa lalu dan kaidah apa yang digunakan dalam penulisannya.
Karena itu, penelitian ini menggunakan ilmu rasm utsmani dan dhabth Al-
Qur‟an sebagai alat analisis untuk mengukur tingkat orisinalitas dan akurasi
penulisan sebuah mushaf. Rasm utsmani adalah ilmu tentang kaidah
penulisan mushaf yang digunakan di masa Nabi Muhammad s.a.w dan
dibakukan di masa kekhilafahan Utsman bin „Affan r.a, sedangkan dhabth
Al-Qur‟an adalah ilmu tentang kaidah pemberian tanda baca Al-Qur‟an.
Penelitian ini juga menggunakan metode komparatif untuk membandingkan
kedua mushaf tersebut ditinjau dari ilmu rasm utsmani dan dhabth Al-Qur‟an
sebagai alat analisisnya.
Penelitian ini membuktikan dalam penggunaan kaidah rasm utsmani,
mushaf Madinah lebih konsisten dibandingkan mushaf standar Indonesia.
Mushaf Madinah menggunakan riwayat Abu „Amr ad-Dâni dan Abu Dawud
dengan mengutamakan riwayat Abu Dawud bila terjadi perbedaan. Adapun
mushaf standar Indonesia menggunakan riwayat Abu „Amr ad-Dâni namun
tidak konsisten. Dari sisi tanda baca, mushaf Madinah menggunakan model
Khalil bin Ahmad al-Farahidi dengan kaidah at-Tanassi sedangkan mushaf
standar Indonesia tidak secara tegas menggunakan kaidah tertentu. Dalam
penulisan tanda baca, mushaf standar Indonesia lebih mengutamakan
kemudahan dalam membaca Al-Qur‟an sebab mayoritas pengguna mushaf di
Indonesi adalah masyarakat non-Arab.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah
digunakannya dua ilmu sebagai alat analisis dalam meneliti perbedaan
mushaf standar Indonesia dan mushaf Madinah, yaitu ilmu rasm utsmani dan
dhabth Al-Qur‟an. Selain itu, penelitian ini juga mengambil riwayat rasm
selain as-Syaikhân, Abu Dawud dan Abu „Amr ad-Dani, untuk melihat
pendapat yang lebih kuat di antara keduanya bila terjadi ikhtilaf seperti
riwayat dari al-Anbâri, Ibn Abi Dawud, Ibn al-Jazari, al-Mahdawi, Ibn
Mu‟adz al-Juhaini, as-Syathibi, dan al-Uqaili dan dibahas secara lebih
deskriptif dan rinci (tahlili). Dalam penelitian ini juga, dikenalkan metode
tarjîh rasm bila terjadi ikhtilaf di antara para perawi rasm.