Abstract:
Pada masa sekarang ini mushaf-mushaf Al-Qur‟an yang berasal
dari wilayah manapun bisa dengan mudahnya masuk ke wilayah
Indonesia, bahkan bisa ditemukan melalui media internet. Dan
permasalahan yang sering terjadi adalah banyaknya masyarakat
Indonesia yang salah persepsi ketika melihat mushaf selain Mushaf Al-
Qur‟an Standar Indonesia. Hal itu disebabkan karena terdapat beberapa
perbedaan Mushaf Al-Qur‟an Standar Indonesia dengan mushaf Al-
Qur‟an dari wilayah lainnya. Salah satu Mushaf Al-Qur‟an yang
memiliki beberapa perbedaan tanda baca dengan Mushaf Al-Qur‟an
Standar Indonesia adalah Mushaf Magribi. Bahkan perbedaan ini pernah
menjadi permasalahan di kalangan masyarakat Indonesia. Berawal dari
inilah, penulis bermaksud meneliti perbedaan diaktritik (tanda baca)
dalam Mushaf A-Qur‟an Standar Indonesia dan Mushaf Magribi.
Penelitian ini ingin menjawab “Bagaimana perbedaan dhabth
dalam Mushaf Al-Qur‟an Standar Indonesia dan Mushaf Magribi?”, dan
“Apa saja faktor penyebab perbedaan dhabth dalam Mushaf Al-Qur‟an
Standar Indonesia dan Mushaf Magribi?”.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Langkah
pertama yang penulis lakukan yaitu penelitian kepustakaan (library
research). Serta penulis juga mmenggunakan internet research, untuk
mencari bahan-bahan yang sulit ditemukan. Adapun metode yang
penulis gunakan adalah metode dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Dhabth adalah ilmu
yang dapat mengetahui maksud dari suatu huruf baik dari harakat,
sukun, tasydîd, mad dan sebagainya. (2) Dari kedua Mushaf ini
ditemukan beberapa perbedaan Dhabth baik dari segi Naqth al-i‟jâm
(tanda titik pada huruf) dan Naqth al-i‟râb (harakat,sukun, tasydîd,
mad, dan lain-lain) nya. (3) faktor penyebab perbedaan Dhabth pada
kedua Mushaf ini di antaranya disebabkan karena perbedaan riwayat
Qira‟at yang digunakan, adanya perbedaan tanda baca antara wilayah
Masyâriqah dan wilayah Maghâribah, dan perbedaan landasan berfikir
yang digunakan. Mushaf Al-Qur‟an Standar Indonesia mengacu pada
pendapat Khalil bin Ahmad al-Farâhidi (w. 170H). sedangkan Mushaf
Magribi banyak mengikuti pendapat Abu Amr ad-Dâni (w. 444 H) dan
Abu Dâwud (w.496 H)