DSpace Repository

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah (Studi Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nadjematul Faizah
dc.contributor.author Mutiara Elsafitri, 16110843
dc.date.accessioned 2020-08-05T04:20:56Z
dc.date.available 2020-08-05T04:20:56Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/975
dc.description.abstract Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kepustakaan/content analysis tentang putusan-putusan hakim tentang akad pembiayaan murâbahah Nomor 8 Tanggal 16 April 2010 yang menjadi sengketa. Jenis penelitian hukum normatif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan data kualitatif hasil wawancara dengan Anggota Majelis BPSK Kabupaten Bandung terlibat dalam memutus perkara dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hasil penelitian adalah (1) PT Bank BRI Syariah tidak mempunyai itikad baik dengan merugikan nasabah karena tidak menggunakan prinsip-prinsip syariah, dan akad pembiayaan murâbahah bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murâbahah. Notaris melakukan salah ketik yang mengakibatkan kerugian nasabah. BPSK tidak berwenang karena melanggar perjanjanjian, harusnya ke BASYARNAS. (2) PT Bank BRI Syariah melanggar prinsip-prinsip syariah yang merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murâbahah karena masih menggunakan produk riba nasi‟ah. Pengadilan Negeri Bale Bandung melanggar akad Murâbahah bahwa seharusnya ke Pengadilan Agama, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung merasa berwenang karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung. (3) Peneliti kurang sepakat dengan pertimbangan hukum MA yang menyatakan PN BB tidak salah dalam menerapkan hukum karena PN Bale Bandung dalam hal ini tidak berwenang dan melanggar akad pembiayaan Murâbahah, pemusnahan dokumen yang dilakukan oleh PT Bank BRI Syariah seharusnya mempunyai jangka waktu retensi 10 (sepuluh) tahun. UUPK menjelaskan upaya hukum sampai kasasi 100 (seratus) hari tetapi kenyataannya MA memutus sampai 17 (tujuh belas) bulan. Kata Kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan Negeri, Penyelesaian Sengketa, Akad Murabahah, Pertimbangan Hukum Hakim. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Tinjauan Yuridis en_US
dc.subject Sengketa Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Jasa Bank en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Bank Syariah (Studi Putusan BPSK Nomor 07/PTS-ARBT/II/2013/BPSK-Kab-Bdg, Putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor 48/Pdt.G/2013/PN.BB, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 K/Pdt.Sus-BPSK/2014) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account