Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1772
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiti Widya Umiyati-
dc.contributor.authorNada Susmita Septiyani, 18110935-
dc.date.accessioned2022-08-26T07:55:09Z-
dc.date.available2022-08-26T07:55:09Z-
dc.date.issued2022-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1772-
dc.description.abstractPinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut disebabkan karena kemudahan dan kecepatan dalam prosesnya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal, sehingga keberadaanya sangat merugikan bagi orang yang melakukan pinjaman, dikarena peminjaman tersebut dilakukan dengan cara memberikan beban bunga yang tidak wajar. Dalam hukum Islam pinjam-meminjam merupakan kegiatan bermuamalah yang diperbolehkan, namun di sisi lain mengharamkan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengguna layanan pinjaman online ilegal dan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum islam. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif berupa studi dokumen, dengan pendekatan hukum normatif yaitu perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi pustaka, sumber data yaitu bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Peraturan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan data sekunder berupa buku-buku, artikel, internet atau situs web resmi yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal secara hukum sampai saat ini belum ada ketentuan hukum pidana yang melibatkan layanan pinjol ilegal dan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif dan hukum islam adalah status hukumnya tidak sah atau haram hukumnya. Secara hukum positif dalam hukum perdata, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, sedangkan dalam hukum Islam pinjaman online ilegal hukumnya haram. Dikarenakan dalam kegiatan transaksinya terdapat unsur penetapan suku bunga yang besar, sehingga bunga tersebut di kategorikan sebagai riba yang hukumnya haram dalam islam dan bertentangan dengan prinsip syariah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPinjaman Online Ilegalen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
18110935.pdf
  Restricted Access
984.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.