Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1921
Title: Wakaf Uang Dan Relevansinya Dengan Penerapan Wakaf Temporer Di Indonesia (Kajian Pendapat Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi‟i)
Authors: Nafadz Nabilah, 16110844
Advisor: Muzayanah
Issue Date: 2020
Publisher: Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis secara kualitatif, menggunakan pola pikir deduktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan faktafakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah boleh berdasarkan „urf dan harus diistibdalkan (konversi) terlebih dahulu, sedangkan Imam Syafi‟i tidak membolehkan wakaf uang karena wakaf uang tidak menjamin dalam mengabadikan atau mengekalkan harta wakafnya. Dalam penerapan wakaf berjangka terdapat perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Imam Abu Hanifah memperbolehkan praktik wakaf berjangka karena Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Sedangkan Imam Syafi‟i tidak memperbolehkan praktik wakaf berjangka, karena wakaf itu benar-benar terjadi bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama-lamanya dan terus menerus.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1921
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
16110844.pdf
  Restricted Access
1.53 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.