Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2018
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorJaih Mubarok-
dc.contributor.advisorArrazy Hasyim-
dc.contributor.authorYaya Rosita, 317440037-
dc.date.accessioned2022-10-18T04:12:15Z-
dc.date.available2022-10-18T04:12:15Z-
dc.date.issued2021-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2018-
dc.description.abstractKemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk berijtihad menentukan keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir. Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah. Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba” Disertasi ini sependapat dengan Fatwa Majma’ Al-Buhûts Al-Islamiyah tanggal 28 November 2002 tentang bolehnya menerima hasil Investasi di Bank (sesuai juga dengan pendapat Alm. Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML) dengan syarat akadnya mudharabah (investasi), namun tidak sependapat dengan bolehnya bunga pinjaman dari Bank kepada nasabah. Penelitian ini menggunakan metode kajian kritis kepustakaan (Library Critical Review) yang bersifat kualitatif kritis ditunjang oleh pengamatan lapangan (Field Observation), dengan pendekatan Tafsir Ahkam dan Makharij Fiqhiyyah. Disertasi ini mendukung Fatwa MUI dan Baznas yang terus melakukan inovasi ijtihadiy dalam pengelolaan dana zakat, baik berupa sarana produktif, investasi dan microfinance sistim keuangan inklusif. Penulis mengusulkan menggiatkan zakat progresif dinamis yang terintegrasi dalam program ZISWAF disertai tindakan hukum yang tegas kepada Pinjaman on Line dan rentenir untuk mencapai tujuan penelitian ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherProgram Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectZakaten_US
dc.subjectRibaen_US
dc.subjectMakhârij Fiqhiyyahen_US
dc.titleMemberdayakan Zakat untuk Mengurangi Praktik Riba (Kajian Kritis Terhadap Pemahaman Ayat-Ayat Zakat dan Riba dengan Pendekatan Tafsir Ahkam dan Makharij Fiqhiyyah)en_US
dc.typeDisertasien_US
Appears in Collections:Disertasi S3 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
317440037-Yaya Rosita.pdf
  Restricted Access
317440037-Disertasi6.09 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.