Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2590
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHuzaemah T. Yanggo-
dc.contributor.authorSyifa Fauziah, 06110456-
dc.date.accessioned2023-05-10T08:24:26Z-
dc.date.available2023-05-10T08:24:26Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2590-
dc.description.abstractJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan normative-filosofis. Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode berlikir induktif. Lahirnya gagasan pasar bebas di abad ke-18 adalah sebagai reaksi terhadap sistem merkantalisme yang berkembang saat itu. Merkantalisme adalah sistem ekonomi yang menindas kepentingan kelompok kecil, karena di dalamnya berlaku monopoli, proteksi, privilage (hak istimewa) yang diberikan oleh negara demi kepentingan segelintir pengusaha. Dalam sistem merkantalisme, intervensi pemerintah bersifat merugikan kepentingan bersama dan hanya menguntungkan segelintir orang. Pemerintah melalui berbagai peraturannya seperti larangan impor dan proteksi untuk industri tertentu, hlenciptakan ketidak:adilan, karena hak sejumlah besar orang untuk menikmati harga yang wajar, upah yang wajar dan semacamnya dikorbankan. Sesungguhnya pilar penyangga kebebasan ekonomi yang berdiri di atas pemuliaan fitrah dan harkat manusia disempurnakan dan ditentukan oleh pilar penyangga yang lain, yaitu keadilan. Keadilan dalam Islam bukanlah prinsip yang sekunder, Ia adalah cikal bakal dan fondasi kokoh yang memasuki semua ajaran Hukum Islam berupa aqidah, Syari'ah dan Akhlak: (moral) termasuk prinsipĀ­prms1p pasar. Secara prinsipil pasar bebas menurut Adam Smith bukan merupakan kebebasan tanpa batas, tetapi tertata di bawah hukum keadilan akan hak setiap individu dengan dijaga secara minimal efektif oleh pemerintah yang menegakkan keadilan. Hukum Islam dalam prinsip-prinsipnya tidak melenyapkan kebebasan individu yang merupakan bagian dari pasar, bahkan menjamin kebebasan ini sebagai suatu hak. Pasar bebas juga memberikan ruang kepada setiap individu untuk melak:ukan kegiatan ekonomi seperti yang mereka inginkan dan dengan sendirinya akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi Negara dan dalam jangka panjang akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tangguh. Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. bagi Adam Smith pemerintah diak:ui mempunyai peran penting dalam perekonomian Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian mak:a dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat equilibrium.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherInstitut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakartaen_US
dc.subjectPasar Bebasen_US
dc.subjectSistem Ekonomi Islamen_US
dc.subjectEkonomi Konvensionalen_US
dc.titlePasar Bebas Menurut Si.stem Ekonomi Islam clan Ekonomi Konvensional (Studi Comparatit)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Syifa Fauziah_FULL.pdf
  Restricted Access
6.28 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
Syifa Fauziah_BAB 1 DAN 5.pdf
  Restricted Access
2.02 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.