Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3657
Title: Rekonstruksi Tafsir Ayat-Ayat Khalifah (Studi Kritis Tafsir Klasik dan Kontemporer)
Authors: Narmodo, 3174440032
Advisor: Huzaemah T. Yanggo
Faizah Ali Syibromalisi
Issue Date: 2021
Publisher: Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta
Abstract: Penelitian ini membuktikan bahwa metodologi penafsiran yang meliputi: sumber penafsiran berupa relasi antar teks-akal-realitas itu bersifat struktural dan deduktif, jumlah mufassir bersifat individual, dan penyajian penafsiran berbentuk linier-atomistik (tartîb mushafî) serta menggunakan pendekatan tekstualis-literalis (tafsir klasik) dan kontekstualis-literalis (tafsir kontemporer), dari keempat hal tersebut belum bisa diperoleh weltanschauung khalîfah. Sebaliknya disertasi ini juga membuktikan bahwa dengan rekonstruksi metodologi meliputi: sumber penafsiran relasi antar teks-akal-realitas yang berbentuk fungsional dan dialektik, jumlah mufassir yang bersifat kolektif (tafsîr jama‘i) dan penyajian penafsiran berbentuk tematik (maudhu‘i) dengan menggunakan pendekatan penafsiran kontekstualis-interdisipliner, maka dapat di-create produk tafsir khalîfah bersifat weltanschauung. Penelitian ini sependapat dengan mufassir al-Qurthubi (w. 671 H / 1273 M) dan Wahbah az-Zuhaili (w. 1436 H / 2015 M) yang menyatakan bahwa Abu Bakar (w. 13 H / 634 M), ‘Umar bin al-Khaththab (w. 23 H / 644 M), ‘Utsman bin ‘Affan (W. 35 H / 656 M) dan ‘Ali bin Abi Thalib (w. 40 H / 661 M) merupakan khalifah yang dimaksud Al-Qur’an, sebab mereka memenuhi prinsip hakikat khalifah yang merupakan satu kesatuan kemampuan yang utuh meliputi, menuntut dan mengamalkan ilmu, berbuat adil, menerima ujian, mampu menegakkan kerimanan, memperjuangkan kekuasaan, menegakkan ketauhidan, melakukan perbaikan, dan mengemban amanah. Disertasi ini tidak sependapat dengan pandangan ath-Thabari (w. 310 H / 923 M) yang menyatakan bahwa setiap kekuasaan tertinggi (sulthân al-a‘zham) adalah merupakan khalîfah yang sah, juga tidak sependapat dengan pandangan al-Qurthubi (w. 671 H / 1273 M) yang menyatakan bahwa QS. Al-Baqarah [2]: 30 menjadi dasar hukum pengangkatan pemimpin/khalifah. Demikian juga tidak sependapat terhadap penafsiran Wahbah az-Zuhaili dalam ayat QS. An-Nur [24]: 55 yang menyatakan bahwa kekuasaaan Bani Umayyah (41-132 H / 661-749 M), Bani ‘Abbasiyah (132-656 H / 861-1258 M), dan Daulah ‘Utsmaniyah (923-1342 H / 1517-1923 M) adalah khalîfah yang dimaksud Al-Qur’an, disebabkan ketiganya menggunakan sistem suksesi kepemimpinan turun-temurun yang bertentangan dengan hakikat khalîfah yakni: berbuat adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Penelitian library research ini bersifat kualitatif, menggunakan metodologi evaluatif-rekonstruktif dengan pendekatan kritik sastra. Sumber primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab-kitab Jami‘ al-Bayan an Ta‘wil ayi Al-Qur’an, al-Jami‘ li Ahkam Al-Qur’an, Shafwat at-Tafasir, dan Tafsir al-Munir. Data sekunder meliputi literatur-literatur ilmiah sebagai pendukung untuk menemukan hakikat khalifah, konstruksi dan rekonstruksi metodologi tafsir, serta weltanschauung khalîfah dalam Al-Qur’an.
URI: http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3657
Appears in Collections:Disertasi S3 Ilmu Al Quran dan Tafsir

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
31740032-Narmodo.pdf
  Restricted Access
31740032_Disertasi4.24 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.