Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4891
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSultan Antus Muhammad-
dc.contributor.authorSyalwa Amalia, 22111091-
dc.date.accessioned2026-10-30T08:40:55Z-
dc.date.available2026-10-30T08:40:55Z-
dc.date.issued2026-
dc.identifier.urihttps://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4891-
dc.description.abstractSistem Cash on Delivery (COD) seringkali memicu risiko pembatalan sepihak yang merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk melihat praktik dan status hukum pembatalan sepihak transaksi COD di Fyla House of Hijab pada platform Shopee Barokah, dalam tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Masalah utama yang diangkat adalah tindakan konsumen yang membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah setelah barang dikirim. Berbeda dengan studi Arleani Firizki Rimanadi (2022) yang mengkaji konsumen Shopee secara umum , penelitian ini menawarkan kebaruan melalui studi kasus spesifik pada platform berprinsip syariah (Shopee Barokah) dengan analisis integratif berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 146. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan dengan pendekatan hukum normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sementara data sekunder didapat dari penelusuran literatur seperti peraturan perundang-undangan (UU), dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama, praktik pembatalan meliputi penolakan di tempat, manipulasi retur, dan penyalahgunaan fitur "Bebas Pengembalian". Kedua, menurut Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN MUI/XII/2021, pembatalan tanpa alasan cacat barang melanggar sifat akad yang mengikat (luzum) dan diharamkan karena ada unsur kecurangan (ghisysy). Ketiga, tidakan tersebut dikualifikasikan secara sah sebagai bentuk wanprestasi. Serta, fitur "Bebas Pengembalian" terbukti gagal mewujudkan Asas Keseimbangan UU No. 8 Tahun 1999 karena hanya melindungi konsumen dan mengabaikan kerugian materiil penjual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectCash on Deliveryen_US
dc.subjectWanprestasi.en_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subject146/DSN-MUI/XII/2021en_US
dc.subjectPembatalan Sepihaken_US
dc.subjectFatwa DSN-MUI Noen_US
dc.titleTinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN MUI/XII/2021 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Pembatalan Sepihak Dengan Sistem Cash On Delivery (COD) (Studi kasus pada Toko Fyla House Of Hijab di Shopee Barokah)en_US
dc.typeSkripsien_US
Appears in Collections:Skripsi S1 Hukum Ekonomi Syariah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
01-22111091.pdf
  Restricted Access
2.34 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
01-22111091_Publik.pdf
  Restricted Access
1.18 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in IIQJKT-R are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.