Abstract:
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah membahas tentang “Tinjauan Maqâshid Asy-Syarî‟ah dan Regulasi Terhadap Praktik Ihtikâr Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia” dengan latar belakang permasalahan merebaknya virus corona atau Covid-19 membuat panik banyak orang. Terlebih, pandemi ini akhirnya masuk Indonesia setelah dua warga dinyatakan positif terjangkit virus corona. Pengumuman dua WNI positif corona disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin 2 Maret 2020. Hal ini mengakibatkan kelangkaan barang serta naiknya harga suatu barang dengan cara menimbun masker, handsanitizer, sembako dan bahan pokok untuk di jual kembali dengan harga berlipat-lipat. Namun dengan adanya praktik ihtikar ini Maqâshid Asy-Syarî‟ah akan menjadi payung yang selalu memproteksi maṣlaḥah. Maqâshid Asy-Syarî‟ah akan mengarahkan jalan untuk menuju maṣlaḥah secara umum.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan (library research). Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Deduktif, Induktif dan Deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik ihtikar ini sudah melanggar Maqâshid Asy-Syarî‟ah dilihat dari ketiga tingakatan maqaṣid al-syari‟ah yaitu perlindungan jiwa (hifz al-Nafs), perlindungan akal (hifz al-Aql) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Maka dari itu dengan adanya Undang-undang dan Peraturan untuk menghalang terjadinya kejahatan penimbunan, sehingga Maqâshid Asy-Syarî‟ah dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat sehari hari.