Abstract:
Hotel syariah adalah jasa penyedia akomodasi yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah pada sistem pelayanan, pengelolaan dan produkproduk
yang ditawarkan. Hotel syariah merupakan jaringan inti dari
industri pariwisata yag saat ini tengah berkembang pesat. Siti hotel
termasuk salah satu dari banyak hotel yang bernuansa syariah. Namun
permasalahannya, apakah prinsip-prinsip syariah yang diterapkan pada Siti
Hotel telah sesuai dengan regulasi yang ada. Meskipun permasalahan ini
pernah diangkat pada penelitian sebelumnya, tapi terdapat banyak
perbedaan dengan penelitian penulis diantaranya objek dan subjek
penelitian.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif, deskriptif analisis dengan subjek penelitian penerapan
prinsip-prinsip bisnis hotel syariah dengan sumber data Human Resources
Departemen dan Sales Excekutif Siti Hotel by Horison Tangerang. Data
dari penelitian ini di dapat dari hasil wawancara, observasi, kepustakaan
dan media online.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Berdasarkan Fatwa No
108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata
Berdasarkan Prinsip Syariah, ada 7 prinsip yang mengatur tentang hotel
syariah, dimana sebagian besar prinsip tersebut berkaitan tentang
pengelolaan, pelayanan dan produk-produk hotel syariah. Kedua, Prinsipprinsip
hotel syariah yang diterapkan oleh Siti Hotel diambil dari
gabungan SMH (Standar Minimum Horison) yang terdiri dari 7 prinsip
dan penambahan aturan yang disesuaikan dengan spesifikasi Siti Hotel
sebagai hotel syariah. Ketiga, Siti Hotel secara legal belum dapat
dikatakan hotel syariah, karena belum memiliki sertifikat syariah dari
DSN-MUI, namun hingga kini Siti Hotel telah mengajukan proses
sertifikasi tersebut, secara keseluruhan Siti Hotel hampir sesuai dengan
ketentuan hotel syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Karena telah
menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariah seperti tidak tersedianya
akses dan hiburan yang mengarah pada maksiat dan kemusyrikan, di
seleksinya tamu yang check-in, dan tersedianya fasilitas untuk beribadah.
Dikatakan hampir, karena hingga saat ini Siti Hotel masih menggunakan
jasa lembaga keuangan konvensional dalam pelayananannya.