DSpace Repository

Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah Pada Industri Perhotelan (Studi Kasus Siti Hotel By Horison Tangerang)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Hanna Elwiddah, 15110770
dc.date.accessioned 2019-11-07T06:11:42Z
dc.date.available 2019-11-07T06:11:42Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/124
dc.description.abstract Hotel syariah adalah jasa penyedia akomodasi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah pada sistem pelayanan, pengelolaan dan produkproduk yang ditawarkan. Hotel syariah merupakan jaringan inti dari industri pariwisata yag saat ini tengah berkembang pesat. Siti hotel termasuk salah satu dari banyak hotel yang bernuansa syariah. Namun permasalahannya, apakah prinsip-prinsip syariah yang diterapkan pada Siti Hotel telah sesuai dengan regulasi yang ada. Meskipun permasalahan ini pernah diangkat pada penelitian sebelumnya, tapi terdapat banyak perbedaan dengan penelitian penulis diantaranya objek dan subjek penelitian. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, deskriptif analisis dengan subjek penelitian penerapan prinsip-prinsip bisnis hotel syariah dengan sumber data Human Resources Departemen dan Sales Excekutif Siti Hotel by Horison Tangerang. Data dari penelitian ini di dapat dari hasil wawancara, observasi, kepustakaan dan media online. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Berdasarkan Fatwa No 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, ada 7 prinsip yang mengatur tentang hotel syariah, dimana sebagian besar prinsip tersebut berkaitan tentang pengelolaan, pelayanan dan produk-produk hotel syariah. Kedua, Prinsipprinsip hotel syariah yang diterapkan oleh Siti Hotel diambil dari gabungan SMH (Standar Minimum Horison) yang terdiri dari 7 prinsip dan penambahan aturan yang disesuaikan dengan spesifikasi Siti Hotel sebagai hotel syariah. Ketiga, Siti Hotel secara legal belum dapat dikatakan hotel syariah, karena belum memiliki sertifikat syariah dari DSN-MUI, namun hingga kini Siti Hotel telah mengajukan proses sertifikasi tersebut, secara keseluruhan Siti Hotel hampir sesuai dengan ketentuan hotel syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Karena telah menerapkan beberapa prinsip-prinsip syariah seperti tidak tersedianya akses dan hiburan yang mengarah pada maksiat dan kemusyrikan, di seleksinya tamu yang check-in, dan tersedianya fasilitas untuk beribadah. Dikatakan hampir, karena hingga saat ini Siti Hotel masih menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam pelayananannya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Bisnis Syariah en_US
dc.subject Hotel Syariah en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah Pada Industri Perhotelan (Studi Kasus Siti Hotel By Horison Tangerang) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account