Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan model perhitungan zakat kopi di Kecamatan Silih Nara Aceh Tengah. Adanya perbedaan model perhitungan zakat kopi antara regulasi yang ada dengan praktik dilapangan membuat penulis merasa perlu adanya pengkajian ulang guna mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi hal tersebut dan menemukan model perhitungan yang paling tepat untuk diterapkan oleh masyarakat setempat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Kualitatif. Data primer adalah data lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara pihak Baitul Mal Aceh Tengah dan pihak kepala kampung kecamatan Silih Nara, sedangkan data sekunder adalah data tersusun dalam bentuk dokumen seperti buku, brosur dan sumber informasi yang memiliki relevansi dan terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Masyarakat kecamatan Silih Nara mengkategorikan zakat kopi ke dalam zakat perdagangan, sehingga model perhitungan yang ditetapkan menggunakan kadar 2,5% sebagaimana dalam zakat perdagangan, tanpa adanya ketentuan nisab. Lebih lanjut, haul zakat kopi ini mengikuti haul zakat pertanian setiap pasca panen yang berbeda dengan penetapan haul dalam zakat perdagangan yang dikeluarkan setiap tahun. Kedua, pemilihan model perhitungan zakat kopi di kecamatan Silih Nara dilatar belakangi oleh faktor teologis (agama), faktor pendapatan dan faktor pendidikan. Ketiga, Model perhitungan zakat kopi yang paling tepat untuk diterapkan di kecamatan Silih Narai ialah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan zakat yang sudah diatur dalam Qanun Aceh yaitu dengan menggunakan kadar zakat 10%/ 5%, memakai nisab senilai 1.200 KG gabah padi, dan haul setiap pasca panen. Namun dengan catatan tambahan, zakat kopi hanya dibebankan kepada petani yang memiliki pendapatan yang jika dibagi perbulannya telah mencapai UMP (Upah Minimun Provinsi) Aceh