DSpace Repository

Analisis Perhitungan Zakat Kopi Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal (Studi Kasus di Kecamatan Silih Nara)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Fathia Phonna, 17110901
dc.date.accessioned 2021-09-08T07:26:04Z
dc.date.available 2021-09-08T07:26:04Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1317
dc.description.abstract Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan model perhitungan zakat kopi di Kecamatan Silih Nara Aceh Tengah. Adanya perbedaan model perhitungan zakat kopi antara regulasi yang ada dengan praktik dilapangan membuat penulis merasa perlu adanya pengkajian ulang guna mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi hal tersebut dan menemukan model perhitungan yang paling tepat untuk diterapkan oleh masyarakat setempat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan Kualitatif. Data primer adalah data lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara pihak Baitul Mal Aceh Tengah dan pihak kepala kampung kecamatan Silih Nara, sedangkan data sekunder adalah data tersusun dalam bentuk dokumen seperti buku, brosur dan sumber informasi yang memiliki relevansi dan terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Masyarakat kecamatan Silih Nara mengkategorikan zakat kopi ke dalam zakat perdagangan, sehingga model perhitungan yang ditetapkan menggunakan kadar 2,5% sebagaimana dalam zakat perdagangan, tanpa adanya ketentuan nisab. Lebih lanjut, haul zakat kopi ini mengikuti haul zakat pertanian setiap pasca panen yang berbeda dengan penetapan haul dalam zakat perdagangan yang dikeluarkan setiap tahun. Kedua, pemilihan model perhitungan zakat kopi di kecamatan Silih Nara dilatar belakangi oleh faktor teologis (agama), faktor pendapatan dan faktor pendidikan. Ketiga, Model perhitungan zakat kopi yang paling tepat untuk diterapkan di kecamatan Silih Narai ialah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan zakat yang sudah diatur dalam Qanun Aceh yaitu dengan menggunakan kadar zakat 10%/ 5%, memakai nisab senilai 1.200 KG gabah padi, dan haul setiap pasca panen. Namun dengan catatan tambahan, zakat kopi hanya dibebankan kepada petani yang memiliki pendapatan yang jika dibagi perbulannya telah mencapai UMP (Upah Minimun Provinsi) Aceh en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject zakat en_US
dc.subject perkebunan en_US
dc.subject perhitungan en_US
dc.subject kopi en_US
dc.title Analisis Perhitungan Zakat Kopi Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal (Studi Kasus di Kecamatan Silih Nara) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account