Abstract:
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang bersifat
kualitatif yaitu memahami secara mendalam mengenai masalah yang diteliti
melalui pengumpulan data-data dan informasi yang terkait dengan
implementasi akad murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah
(KPR) di BRI Syariah KCP Ciputat. Bahwa penelitian ini digunakan untuk
mengetahui kesesuaian fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRISyariah
KCP Ciputat. Data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer
dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung
dari sumber penelitian seperti wawancara langsung dengan Account Officer
BRISyariah KCP Ciputat yang dapat memberikan informasi secara jelas.
Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung
seperti data-data dari dokumen-dokumen (buku-buku, brosur, majalah,
maupun internet), serta sumber-sumber lainnya yang dapat memberikan
informasi yang berhubungan dengan implementasi akad Murabahah pada
pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRISyariah KCP Ciputat.
Dari hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
implementasi akad murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah
(KPR) di BRISyariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, karena pada pembiayaan
KPR ini akad yang digunakan adalah akad murabahah bil wakalah, tidak
sepenuhnya menggunakan akad murabahah saja. Dengan demikian akad jual
beli murabahah yang dilakukan oleh BRISyariah KCP Ciputat telah sesuai
dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
bagian pertama, ketentuan umum Murabahah dalam bank syari’ah nomor 9
yang berbunyi: jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk
membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan
setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.