DSpace Repository

Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Di BRI Syariah KCP Ciputat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Maya Kristia Ningsih, 15110794
dc.date.accessioned 2019-11-07T06:56:33Z
dc.date.available 2019-11-07T06:56:33Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/134
dc.description.abstract Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif yaitu memahami secara mendalam mengenai masalah yang diteliti melalui pengumpulan data-data dan informasi yang terkait dengan implementasi akad murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRI Syariah KCP Ciputat. Bahwa penelitian ini digunakan untuk mengetahui kesesuaian fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRISyariah KCP Ciputat. Data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber penelitian seperti wawancara langsung dengan Account Officer BRISyariah KCP Ciputat yang dapat memberikan informasi secara jelas. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung seperti data-data dari dokumen-dokumen (buku-buku, brosur, majalah, maupun internet), serta sumber-sumber lainnya yang dapat memberikan informasi yang berhubungan dengan implementasi akad Murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRISyariah KCP Ciputat. Dari hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) di BRISyariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, karena pada pembiayaan KPR ini akad yang digunakan adalah akad murabahah bil wakalah, tidak sepenuhnya menggunakan akad murabahah saja. Dengan demikian akad jual beli murabahah yang dilakukan oleh BRISyariah KCP Ciputat telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah bagian pertama, ketentuan umum Murabahah dalam bank syari’ah nomor 9 yang berbunyi: jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject pembiayaan en_US
dc.title Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Di BRI Syariah KCP Ciputat en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account