Abstract:
Akad murâbahah banyak digunakan oleh masyarakat dalam produk
pembiayaan melalui pembayaran angsuran, dengan melalui angsuran tersebut
menjadi penyebab timbulnya pembiayaan bermasalah seperti keterlambatan
nasabah dalam pembayaran, ketidakmampuan nasabah dalam membayar
angsuran, hingga nasabah yang mampu membayar tetapi tidak mau
membayar angsuran karena kurangnya kesadaran sebagai nasabah. Dengan
timbulnya masalah tersebut pihak bank harus mengambil sanksi tegas kepada
nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Pemberian sanksi harus
sesuai dengan peraturan dalam perbankan syariah serta sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah seperti ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
yaitu dengan melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
dokumentasi. Pengolaan data menggunakan cara deskriptif analisis,
sedangkan untuk jenis data yang dibutuhkan yaitu data sekunder dan primer.
Hasil penelitian ini penulis menyebutkan (Pertama) Fatwa DSNMUI
menjelaskan bahwa dalam hal nasabah mengalami pembiayaan
bermasalah pada akad murâbahah, seperti penurunan kemampuan dalam
membayar cicilan maka ia dapat diberi keringanan, keringanan tersebut
dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. (Kedua) penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada akad murâbahah di Bank BRIsyariah Kantor Cabang
Fatmawati menggunakan beberapa tahapan penyelesaian yaitu, panggilan
intensif, pemberian surat peringatan, restrukturisasi, lelang jaminan dan
hapus buku (write off). (Ketiga) Praktik penyelesaian pembiayaan
bermasalah di Bank BRI Syariah KC Fatmawati masih ada yang belum
sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang
Penyelesaian Piutang Murâbahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar,
yaitu dalam ketentuan Fatwa tersebut menyebutkan apabila nasabah tidak
mampu membayar sisa utangnya, maka pihak Bank dapat membebaskannya,
dalam hal ini Bank BRIsyariah tidak menerapkannya.