Abstract:
Al-Quran sebagai pedoman pokok dalam dalam melaksanakan
syari’at islam, seharusnya dimengerti umat islam. Kata tabarruj dalam Al-
Qur’an menggambarkan suatu fenomena masyarakat. Tabarruj diartikan
sebagai tingkah laku kaum perempuan yang berdandan berlebihan dan
menampakan kecantikan serta bentuk tubuh kepada lawan jenisnya.
Sehingga penulis ingin meneliti tentang tabarruj menurut KH. Bisri Musthafa
dan M. Quraish Shihab.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
(library research). Penelitian telaah pustaka ini merupakan penelitian
kualitatif dengan sumber data primer yaitu Tafsir Al-Ibriz dan Al-Misbah
dan data sekunder berupa buku-buku yang relevan. Dalam mengumpulkan
data, penulis menggunanakan penelusuran kepustakaan dan metode
dokumentasi. Analisis data penelitian ini adalah analisis isi dan teknik
analisis deskripsi-komparasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) QS. An-Nûr[24]: 31, KH.
Bisri Musthafa berpendapat bahwa perhiasan yang disembunyikan pada
penggalan ayat ini ialah gelang kaki, sedangkan M.Quraish Shihab
berpendapat bawa perhiasan yang disembunyikan ialah gelang kaki dan juga
parfum. (2) QS. An-Nûr[24]: 60, KH. Bisri berpendapat diperbolehkannnya
menanggalkan pakaian bagi perempuan tua pada ayat ini ialah menampakan
muka dan kedua telapak tangan, sedangkan M. Quraish berpendapat bahwa
menanggalkan pakaian ialah tidak menggunakan kerudung juga pakaian
yang longgar ini berlaku bagi perempuan tua. (3) QS. Al-Ahzâb[33]: 33, KH.
Bisri berpebdapat tentang arti kata tabarruj menurutnya tabarruj ialah
menggunakan pakaian terbuka, terlihat dada dan punggungnya, serta
menggunakan kerudung dengan cara dikalungkan atau disampirkan.
Sedangkan menurut M. Quraish tabarruj ialah menggunakan make up, yang
dilarang dan juga secara berlebihan tidak sewajarnya, berjalan berlenggklenggok
dan membuka aurat ketika keluar dari rumah. Keduanya sependapat
pada QS. An-Nûr[24]: 31 bahwa aurat perempuan yang boleh ditampakan
ialah muka dan telapak tangan. Penafsiran yang sependapat juga terdapat
pada QS. An-Nûr[24]: 60 bahwa larangan tabarruj di berikan kepadaseluruh
perempuan, baik perempuan muda maupun perempuan yang telah tua
sekalipun.