Abstract:
Kendati sistem perbudakan telah dihapuskan dari tatanan dunia, namun
praktiknya masih dapat ditemukan dalam bentuk lain, seperti perdagangan
manusia (human trafficking) atau penjualan wanita sebagai pekerja ilegal
melalui aplikasi daring. Al-Qur`an merespon praktek perbudakan dengan
beragam term. Salah satunya adalah milk al-yamīn. Kajian terhadap konsep
milk al-yamīn dengan pembacaan sejarah diakronik-kronologis penting dilakukan.
Agar dapat diketahui dimensi kontinuitas, perubahan, dan perkembangan
pemaknaannya dari periode klasik hingga kontemporer. Penelitian
ini mengkaji empat tafsir, masing-masing mewakili periode yang berbeda.
Tafsir klasik diwakili Tafsir aṭ-Ṭabarī, periode tengah diwakili Tafsir al-
Qurṭubī, era modern diwakili Fī Zhilāl Al-Qur’ān, dan era kontemporer
diwakili Tafsir al-Munīr. Penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran milk
al-yamin di era klasik dan pertengahan cenderung sama. Kemudian mengalami
perubahan makna pada periode modern dan kontempor er