Abstract:
Latar belakang penelitian ini diangkat berdasarkan munculnya
berbagai bentuk transaksi jual beli baru yang belum diketahui kejelasan
hukumnya menurut fiqh muamalah. Salah satu fenomena yang penulis jumpai
adalah praktik jual beli ikan dengan sistem tebasan di Desa Pangkah Wetan
yang dalam pelaksanaannya terbilang cukup unik, dimana jual beli ini
dilakukan dalam jumlah banyak dengan kondisi ikan masih berada di dalam
air. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli ikan
sistem tebasan dan hukumnya menurut fiqh muamalah.
Perbedaan penelitian ini dan penelitian sebelumnya terletak pada
obyeknya, dimana sebelumnya meneliti tentang jual beli tebasan pada
tumbuhan, sedangkan dalam penelitian ini meneliti tentang jual beli tebasan
pada ikan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Sumber
data primer pada penelitian ini berasal dari 9 (sembilan) informan, yairu 4
penebas, 4 petani tambak, dan 1 tokoh masyarakat.Sumber sekundernya
berasal dari beberapa literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan dengan
sistem tebasan di Desa Pangkah Wetan telah memenuhi rukun dan syarat
yang telah ditetapkan oleh syarak, bahwa jual beli ini merupakan jual beli
jizaf dan sudah memenuhi 7 (tujuh) ketentuan menurut madzhab malikiyah.
Meskipun dalam praktiknya terdapat unsur ketidakjelasan, namun garar yang
terkandung didalamnya adalah garar yasir yang diperbolehkan karena dapat
ditolerir dan tidak menyebabkan perselisihan, serta sudah dimaklumi adanya
oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan. Dasar dari
diperbolehkannya gharar yasir ini mengacu pada klasifikasi Ibnu Qayyim al Jauziyah dan kaidah ُتًَك َّح َيُ
عَبدَةُ
ْ
نَاbahwa garar yang dimaklumi adanya karena
sudah menjadi tradisi pasar maka hukumnya diperbolehkan.