DSpace Repository

Jual Beli Sistem Tebasan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Pangkah Wetan Ujungpangkah Kabupaten Gresik)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nur Izzah Anshor
dc.contributor.author Laili Nur Agustin, 18110929
dc.date.accessioned 2022-09-05T08:52:15Z
dc.date.available 2022-09-05T08:52:15Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1794
dc.description.abstract Latar belakang penelitian ini diangkat berdasarkan munculnya berbagai bentuk transaksi jual beli baru yang belum diketahui kejelasan hukumnya menurut fiqh muamalah. Salah satu fenomena yang penulis jumpai adalah praktik jual beli ikan dengan sistem tebasan di Desa Pangkah Wetan yang dalam pelaksanaannya terbilang cukup unik, dimana jual beli ini dilakukan dalam jumlah banyak dengan kondisi ikan masih berada di dalam air. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli ikan sistem tebasan dan hukumnya menurut fiqh muamalah. Perbedaan penelitian ini dan penelitian sebelumnya terletak pada obyeknya, dimana sebelumnya meneliti tentang jual beli tebasan pada tumbuhan, sedangkan dalam penelitian ini meneliti tentang jual beli tebasan pada ikan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Sumber data primer pada penelitian ini berasal dari 9 (sembilan) informan, yairu 4 penebas, 4 petani tambak, dan 1 tokoh masyarakat.Sumber sekundernya berasal dari beberapa literatur yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ikan dengan sistem tebasan di Desa Pangkah Wetan telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syarak, bahwa jual beli ini merupakan jual beli jizaf dan sudah memenuhi 7 (tujuh) ketentuan menurut madzhab malikiyah. Meskipun dalam praktiknya terdapat unsur ketidakjelasan, namun garar yang terkandung didalamnya adalah garar yasir yang diperbolehkan karena dapat ditolerir dan tidak menyebabkan perselisihan, serta sudah dimaklumi adanya oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan. Dasar dari diperbolehkannya gharar yasir ini mengacu pada klasifikasi Ibnu Qayyim al Jauziyah dan kaidah ُتًَك َّح َيُ عَبدَةُ ْ نَاbahwa garar yang dimaklumi adanya karena sudah menjadi tradisi pasar maka hukumnya diperbolehkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fiqh Muamalah en_US
dc.subject Jual beli en_US
dc.subject Jual beli salam en_US
dc.subject Jual beli tebasan en_US
dc.subject garar en_US
dc.title Jual Beli Sistem Tebasan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Pangkah Wetan Ujungpangkah Kabupaten Gresik) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account