Abstract:
Latar belakang penelitian ini diangkat berdasarkan fenomena jual beli
jagung yang terjadi di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,
yang sebelumnya didahului akad hutang dengan cara pihak
pedagang/pemberi pinjaman modal memberikan syarat kepada petani yaitu
menetapkan harga secara sepihak, harga di bawah pasaran pada umunya dan
hasil panennya tidak boleh dijual kepada pihak lain. Alasan penulis meneliti
ini yaitu dikarenakan desa bolo merupakan salah satu desa penghasil jagung
terbanyak di Kabupaten Bima dan masyarakat desa bolo 90% berprofesi
sebagai petani jagung. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
praktik jual beli jagung dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah
terhadap praktik jual beli jagung.
Metode yang digunakan penelitian adalah mengunakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan
data dan informasi, penulis mengumpulkan data primer melalui wawancara
dengan 3 (tiga) orang pedagang dan 5 (lima) orang petani jagung yang ada di
Desa Bolo, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat Desa Bolo, sedangkan data
sekunder berasal dari buku-buku yang berkaitan seperti kitab fikih, kitab
hadits, buku-buku, artikel, jurnal, skripsi atau tesis, dan refernsi lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli jagung dilakukan
dengan tiga cara yaitu penetapan harga secara lisan, harga ditetapkan oleh
pedagang/pemberi pinjaman modal, dan dijual di bawah harga pasar. Praktik
jual beli jagung dilihat dari rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi. Jual
beli jagung yang sebelumnya di dahului akad qard dalam penelitian ini tidak
terdapat riba karena hasil panen akan dijual kepada pedagang/pemberi
pinjaman modal, kemudian harga ada yang dimasukan untuk melunasi hutang
dan disalurkan sebagai keuntungan petani tanpa ada syarat penambahan pada
pelunasan hutang tersebut. Dalam hal penetapan harga, pada umumnya
menyebabkan timbulnya unsur gharar dan zalim karena antara kedua belah
pihak tidak melakukan perhitungan biaya produksi.