DSpace Repository

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Jagung Di Desa Bolo (Studi Kasus di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nur Izzah Anshor
dc.contributor.author NURUL AINI, 18110939
dc.date.accessioned 2022-09-05T08:55:23Z
dc.date.available 2022-09-05T08:55:23Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1795
dc.description.abstract Latar belakang penelitian ini diangkat berdasarkan fenomena jual beli jagung yang terjadi di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang sebelumnya didahului akad hutang dengan cara pihak pedagang/pemberi pinjaman modal memberikan syarat kepada petani yaitu menetapkan harga secara sepihak, harga di bawah pasaran pada umunya dan hasil panennya tidak boleh dijual kepada pihak lain. Alasan penulis meneliti ini yaitu dikarenakan desa bolo merupakan salah satu desa penghasil jagung terbanyak di Kabupaten Bima dan masyarakat desa bolo 90% berprofesi sebagai petani jagung. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli jagung dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli jagung. Metode yang digunakan penelitian adalah mengunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan data dan informasi, penulis mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan 3 (tiga) orang pedagang dan 5 (lima) orang petani jagung yang ada di Desa Bolo, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat Desa Bolo, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku yang berkaitan seperti kitab fikih, kitab hadits, buku-buku, artikel, jurnal, skripsi atau tesis, dan refernsi lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli jagung dilakukan dengan tiga cara yaitu penetapan harga secara lisan, harga ditetapkan oleh pedagang/pemberi pinjaman modal, dan dijual di bawah harga pasar. Praktik jual beli jagung dilihat dari rukun dan syarat jual beli sudah terpenuhi. Jual beli jagung yang sebelumnya di dahului akad qard dalam penelitian ini tidak terdapat riba karena hasil panen akan dijual kepada pedagang/pemberi pinjaman modal, kemudian harga ada yang dimasukan untuk melunasi hutang dan disalurkan sebagai keuntungan petani tanpa ada syarat penambahan pada pelunasan hutang tersebut. Dalam hal penetapan harga, pada umumnya menyebabkan timbulnya unsur gharar dan zalim karena antara kedua belah pihak tidak melakukan perhitungan biaya produksi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Jagung en_US
dc.subject Harga en_US
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Jagung Di Desa Bolo (Studi Kasus di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account